33.1 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Kolaborasi dengan PERURI, Paper.id Hadirkan E-Meterai Untuk Transaksi Invoice 

JAKARTA, duniafintech.com – Platform penagihan & pembayaran bisnis B2B Paper.id mengklaim dirinya menjadi yang pertama dalam menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing. Realisasi ini ditandai dengan kerjasama yang dibangun perusahaan dengan PERURI. 

CTO & Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam mengungkapkan, kemitraan ini menjadi salah satu gebrakan besar yang dilakukan Paper.id di awal tahun 2022 ini dalam usaha mendigitalisasi transaksi B2B di Indonesia. 

Dia menuturkan, Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan. 

Menurutnya, penggunaan e-meterai dapat membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik. Lewat Paper.id, mereka hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. 

“E-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk di cek keabsahannya secara realtime,” katanya dalam media luncheon, Jakarta, Rabu (26/1).

Paper.id, yang baru saja meraih penghargaan Fintech Paling Inovatif pada Duniafintech Award melihat e-meterai ini sebagai bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha.

Jika mengacu data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku usaha yang telah berhasil terdigitalisasi per Agustus 2021 adalah sebanyak 15,9 juta UMKM. Harapannya dengan infrastruktur pembayaran yang digalakan Paper.id angka digitalisasi ini dapat meningkat lagi.

Hingga saat ini tercatat lebih dari 300.000 pelaku usaha UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai dan mengirimkannya secara digital. 

Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia.

Adapun, apabila Buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa merubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya. 

Terlebih, semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran.

Sejak 2020, Paper.id juga sudah bekerjasama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna dan memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier maupun buyer-nya. 

Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B. Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster. 

Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, semakin menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.

 Di platform ituyang sudah memproses lebih dari 200,000 invoice setiap bulannya, potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya. 

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice” ucap Yosia.

Sebagai informasi, e-meterai telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021.

Reporter : Nanda Aria

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU