27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ini Dia 7 Perusahaan Fintech Baru yang Terdaftar di OJK

duniafintech.com –  Setiap bulannya, OJK selalu memperbarui daftar perusahaan fintech baru yang berizin di Indonesia. Per awal April ini, sudah tercatat 106 perusahaan fintech yang beroperasi di bawah naungan OJK. Jumlah ini bertambah 7 dari data sebelumnya yakni 99 perusahaan.

Di tengah perkembangan fintech yang tumbuh pesat, tugas OJK sebagai pengatur, pengawas dan pelindung adalah dengan memastikan semua entitas yang beroperasi telah memenuhi persyaratan operasional resmi. Hal ini dilakukan OJK dengan cara terus menyingkirkan perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum sekaligus memberikan izin kepada yang dianggap memenuhi persyaratan.

Baca juga: CFO, Posisi Manajemen Terpopuler Kartini Indonesia

Apa saja 7 perusahaan fintech baru yang terdaftar di OJK tersebut? Simak uraiannya berikut ini!

1. KlikUMKM

KlikUMKM (PT. Pinjaman Kemakmuran Rakyat) merupakan perusahaan fintech penyedia layananan peer-to-peer lending. Sama seperti namanya, perusahaan ini menargetkan pengusaha UMKM yang kesulitan mendapatkan pendanaan. Tujuannya selain membantu mereka, juga membantu meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat Indonesia secara umum.

2. Kredible

Kredible (PT Sinergi Mitra Finansial) merupakan startup yang memberikan solusi atas maraknya masalah penipuan online yang terjadi. Dengan membuka situs mereka atau mengunduh aplikasinya, Anda bisa mengidentifikasi apakah sebuah toko online itu terpercaya atau tidak.

3. Jembatan Emas

Jembatan Emas (PT Dana Akur Abadi) merupakan perusahaan penyedia jasa peer-to-peer lending.

4. Klik Kami

Klik Kami melakukan kegiatan operasional dengan menggunakan nama PT Harapan Fintech Indonesia.

Baca juga: Oracle Exec: 50% Perusahaan Akan Menggunakan Teknologi Blockchain dalam Tiga Tahun…

5. Cairin

Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera) merupakan perusahaan teknologi finansial yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Cairin menggunakan prinsip-prinsip finansial dan teknologi yang bertujuan memberikan pinjaman fleksibel kepada masyarakat.

6. EmpatKali

EmpatKali (PT Empat Kali Indonesia) adalah penyedia layanan pembayaran untuk beragam transaksi baik online maupun offline. Dengan mendapaftar di EmpatKali, pengguna dapat berbelanja aneka kebutuhan dan membayarnya dengan sistem cicilan sebanyak empat kali dalam sebulan tanpa bunga.

7. Batumbu

Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia) merupakan sebuah marketplace yang menyediakan jasa peer-to-peer lending dengan mempertemukan antara pemilik dana dengan para pencari modal. Target utama Batumbu adalah para pengusaha UKM yang jumlahnya sudah jutaan di Indonesia.

Bertambahnya jumlah entitas fintech yang terdaftar di OJK menjadi salah satu bukti bahwa iklim fintech kita cukup menjanjikan. Jika Anda ingin menggunakan jasa salah satu perusahaan fintech yang ada, jangan lupa untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar sudah terdaftar di OJK. Anda bisa mendapatkan data terakhir perusahaan-perusahaan resmi ini dengan langsung membuka situs resmi di ojk.go.id.

picture: pixabay.com

-Dita Safitri-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU