Perusahaan go public berarti perusahaan tersebut telah menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum sesuai tata cara yang telah diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Menurut istilah pasar modal disebut sebagai perusahaan IPO (Initial Public Offering), yaitu perusahaan yang telah melakukan penawaran pasar perdana kepada masyarakat luas.
Istilah Initial Public Offering (IPO) mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pembaca berita tentang ekonomi. IPO atau biasa disebut dengan go public adalah penawaran perdana kepada publik sehingga dikenal luas. Perusahaan biasanya memiliki tujuan go public karena jelas hal ini sudah direncanakan dengan matang. Setelah mencatatkan saham di bursa, maka perusahaan tersebut bisa menjual sahamnya ke masyarakat luas untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
Keuntungan Perusahaan Go Public
Pada umumnya, tujuan go public adalah untuk menghimpun dana lebih banyak dari masyarakat luas. Dengan cara perusahaan akan melepaskan sebagian sahamnya di luar yang sebelumnya hanya orang tertentu saja yang dapat berinvestasi untuk perusahaan tersebut. Melalui dana tersebutlah perusahaan bisa melakukan ekspansi lebih luas dan berkembang secara signifikan, jadi tidak heran jika banyak perusahaan yang ingin bisa IPO.
Namun, ada juga tujuan lain dari go public yang menjadi keuntungan perusahaan. Berikut ini pembahasan lengkapnya.
- Perusahaan Semakin Dikenal secara Luas
Perusahaan yang berhasil go public atau biasa disebut sebagai Perusahaan IPO akan lebih dikenal luas oleh masyarakat dan bisa meningkatkan citra mereka. Jadi, semakin luas perusahaan dikenal, semakin banyak juga investor yang datang untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
- Meningkatkan Nilai Perusahaan
Selain membuat perusahaan dikenal secara luas oleh masyarakat umum, tujuan lain dari go public adalah menaikan nilai perusahaan. Nilai ini berkaitan dengan kenaikan harga saham, artinya makin banyak investor tertarik dengan sahamnya sehingga melakukan pembelian secara berkesinambungan. Hal tersebut tentu saja menjadi nilai yang bagus bagi perusahaan, selain dapat menghimpun dana lebih banyak karena harga sahamnya jadi jauh lebih mahal.
- Menjadikan Perusahaan Lebih Besar dari Sebelumnya
Saat perusahaan berhasil melakukan IPO biasanya akan tumbuh menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Sehingga mereka dapat mendirikan anak perusahaan ketika ingin membuka bisnis di sektor lain. Kemudian, perusahaan tersebut mampu menampung para pekerja, tentu hal ini sangat bagus bagi perekonomian negara. Jadi, selain mendatangkan keuntungan bagi perusahaan tersebut bisa juga mendatangkan manfaat ke negara dan masyarakat.
- Meningkatkan Pendapatan Perusahaan
Pada dasarnya, memang perusahaan yang berhasil melakukan IPO membuat pendapatan perusahaan semakin besar. Karena dengan ini merupakan cara tercepat untuk mendapatkan dana setiap harinya, karena dipastikan ada transaksi masuk setiap harinya dan perusahaan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatannya. Jika produksi meningkat, maka laba yang bisa mereka dapatkan akan meningkat pula. Lewat momen inilah perusahaan harus bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.
- Memperoleh Pendanaan Tanpa Bunga
Tujuan utama go public sebenarnya adalah perusahaan bisa menghimpun dana lebih murah dari penjualan sahamnya. Jadi, perusahaan tidak perlu membayar dengan tambahan bunga seperti himpunan dana yang mereka lakukan melalui obligasi. Karena pada dasarnya, membayar pajak saja sudah cukup membebani, apalagi ditambah dengan membayar utang berikut bunganya. Tentu saja, setiap perusahaan ingin mendapatkan dana yang hasilnya tidak memberatkan mereka.
Jika dilihat dari tujuan go public yang cukup menjanjikan, maka wajar saja banyak perusahaan yang ingin bisa melantai di bursa efek. Namun, untuk itu perusahaan diharuskan mempersiapkan IPO mereka semaksimal mungkin dan menyiapkan cukup dana untuk pertama kali. Dengan harapan melakukan IPO dapat membuat masa depan lebih cerah untuk perusahaan.
Syarat Perusahaan Dapat Go Public
Untuk mencapai tujuan go public yang cukup menjanjikan bagi perusahaan, diperlukan syarat yang diberlakukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penilai akan sangat ketat. Karena tidak semua perusahaan dapat go public dan hal itu tidak hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga menguntungkan bagi Bursa Efek Indonesia dan negara. Jadi, secara garis besar berikut adalah syarat yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk bisa melantai di bursa efek.
- Memiliki Struktur Organisasi
BEI hanya memilih perusahaan yang dipimpin oleh orang-orang kompeten dan struktur organisasi perusahaannya jelas. Perusahaan besar tentu memiliki struktur organisasi yang rapi, karena hal tersebut akan menjadi penilaian juga bagi para investor. Hal ini bisa jadi nilai tersendiri untuk perusahaan, sebab investor hanya ingin memberikan uangnya untuk perusahaan yang dipimpin oleh mereka yang ahli dan meyakinkan mereka bahwa perusahaan tersebut bisa menjadi pesat nantinya.
- Memiliki Aset Nyata sebagai Bukti
Perusahaan yang akan IPO diwajibkan memiliki aset sebesar Rp100 miliar dan telah dihitung setelah pembayaran pajak. Hal ini dapat dibuktikan dengan sertifikat-sertifikat resmi milik perusahaan. Jika perusahaan berhasil mencapai angka tersebut, maka dianggap bisa mengelola aset-asetnya dengan baik dan mampu juga mengelola dana dari pembelian saham yang jumlahnya melimpah dengan teratur dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Pernah Mendapatkan Laba
Setidaknya perusahaan pernah mendapatkan laba dengan menunjukkan laporan keuangan mereka. Manajemen keuangan mereka akan dikaji secara ketat oleh BEI. Karena, tentu saja pihak BEI akan memilih perusahaan dengan manajemen keuangan yang bagus dan perusahaan tersebut setidaknya dalam dua tahun terakhir dapat menghasilkan laba yang bagus.
Mengingat syarat-syarat tersebut terbilang cukup berat, maka dari itu perusahaan yang ingin IPO harus mempersiapkannya secara maksimal. Mereka juga harus menyediakan dana sendiri agar IPO berjalan dengan lancar sesuai keinginan. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut diharuskan bekerja sama dengan perusahaan penjamin emisi efek yang dapat membantu perusahaan untuk Initial Public Offering secara maksimal.Â
Bekerja sama dengan penjamin emisi efek diharuskan karena mereka lebih ahli dalam mengurus perusahaan-perusahaan yang akan IPO. Mereka akan menjamin kesuksesan perusahaan akan go public, karena membantu penyusunan proposal dan perencanaan promosi agar target penjualan saham dapat tercapai.
Tahapan yang Harus Dilakukan
Terdapat beberapa tahapan agar menjadi perusahaan terbuka atau perusahaan go public. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilalui.
- Persiapan
Perusahaan harus melalui tahapan awal persiapan dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Jika perusahaan ingin menerbitkan sahamnya, maka perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum Saham.Â
Setelah persetujuan didapat, maka selanjutnya adalah perusahaan melakukan penunjukkan penjamin pelaksana emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar, yaitu:
- Lead Underwriter (Penjamin Pelaksana Emisi) yang merupakan pihak paling banyak terlibat dalam membantu perusahaan menerbitkan saham. Kegiatan dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lain menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Public (Auditor Independen) untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan emiten atau perusahaan.
- Penilai untuk menilai aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
- Konsultan Hukum untuk dapat memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris sebagai pembuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
- Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Untuk melalui tahap pengajuan pernyataan pendaftaran, maka perusahaan harus melengkapi segala macam dokumen pendukung calon emiten. Kemudian, menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga Pendaftaran dinyatakan menjadi efektif.
- Penawaran Saham
Penawaran saham merupakan tahapan utama, yaitu emiten menawarkan saham kepada para investor. Sehingga investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran dilakukan selambat-lambatnya satu hari kerja dan maksimal lima hari kerja. Melalui tahap ini, tidak seluruh keinginan investor dapat terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas di pasar perdana sebanyak 150 juta saham, sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 200 juta saham. Jadi, jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham tersebut tercatat di Bursa Efek.
- Pencatatan Saham di Bursa Efek
Seperti yang sudah disinggung di atas, setelah selesai penjualan saham di pasar perdana maka saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dibeli oleh seluruh investor yang ingin membelinya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra