25 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

PNS Nekat Bolos Hari Pertama, Siap-Siap Kena Pangkas Tunjangan 15%

JAKARTA, duniafintech.com – Libur lebaran telah usai, dan hari ini Senin (9/5) akan menjadi hari pertama bagi aparatur sipil negara atau PNS untuk masuk kerja serta kembali memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Tidak ada alasan untuk molor atau tak masuk kerja lagi terlebih libur Hari Raya Idul Fitri 2022 sudah cukup panjang.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara di kabupaten setempat agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran tahun ini.

“Seluruh ASN, baik staf maupun pejabat, harus masuk pada 9 Mei 2022,” kata Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar, dilansir dari Republika.

Baca juga: Hore! Tenaga Honorer Bisa jadi PNS Tahun Depan, Cek Syaratnya Nih..

Sementara itu, PNS Pemprov Sulut sudah diinstruksikan wajib hadir dalam apel perdana, hari ini usai libur panjang Lebaran.

“Senin kita akan apel perdana,” ungkap Birokrat yang juga merangkap jabatan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu.

Pemprov Sulut bahkan khusus mengeluarkan surat bersifat penting bagi para PNS dan THL.

Para PNS dan THL wajib hadir di Apel Perdana Pukul 07.45 WITA.

Baca juga: Inilah Dia PNS yang Menjadi Penerima THR Tertinggi, Rp50 Juta Lebih!

Bahkan diatur pakaian yang harus digunakan.

Bagi PNS mengenakan Pakaian Dinas harian Khaki, sedangkan THL memakai seragam Putih Khaki.

Para pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut wajib hadir di Kantor Gubernur, bersama seluruh ASN dan THL di Kantor Gubernur plus Inspektorat dan Badan Lingkungan Hidup.

Para pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut wajib hadir di Kantor Gubernur, bersama seluruh ASN dan THL di Kantor Gubernur plus Inspektorat dan Badan Lingkungan Hidup.

Menurut dia PNS sudah tahu apa sanksinya

“Teknis sudah diatur, ada teguran bahkan pemotongan Tunjangan,” bebernya.

Pemotongan tunjangan ASN yang tak hadir apel perdana usai libur hari besar berkisar 10-15 persen.

Sementara dihari biasa diatur 3 persen saja.

Baca juga: PNS Yang Punya Gaji Tertinggi 2022, Ada Yang Mencapai Lebih Dari Rp100 Juta/Bulan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU