JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penimbunan solar subsidi terbongkar oleh operasi polisi di Sulawesi Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat membongkar kasus penimbunan 6,2 ton solar subsidi tersebut.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap tiga orang pelaku.
“Dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Minggu (11/4/2022), dilansir dari Antara.
Dijelaskan dia, penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022) kemarin.ย
Selain menyita barang bukti 6,2 ton solar bersubsidi, Polisi juga menangkap tiga pelaku, yakni FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Curiga saat Isi BBM Solar
Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 23. 00 WITA.ย
Polisi melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jerigen dan mobil pikap.
Polisi membuntuti mobil pikap tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, diduga sebagai tempat penampungan.
“Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar,” ujarnya.
“Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syamsu Ridwan.
Satu per satu dibongkar
Dalam pekan kemarin, kasus yang hampir serupa juga dibongkar di Riau. Namun di negeri berjuluk lancang kuning itu, kasusnya berupa gudang penoplos solar.
Gudang pengoplos minyak jenisย solar di Kota Pekanbaru, Riau, itu digrebek polisi. Penggerebekan dilakukan jajaran Polda Riau di sebuah lokasi yang agak jauh dari perumahan warga.
Lokasinya di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.ย Petugas hanya bisa menangkap satu pelaku yang bekerja di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial RM (26) adalah warga Pekanbaru.
โDari lokasi ini kita menyita sekitar 30.000 liter minyak solar oplosan. Ada yang ditampung dalam baby tank, drum dan tangki,โ ungkap Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada