30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Polres Nagan Raya Aceh Bongkar Penimbun 4 Ton BBM Solar Bersubsidi

JAKARTA, duniafintech.com – Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan 4.000 liter (4 ton) bahan bakar minyak atau BBM solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Kami mengamankan 4.000 liter atau 4 ton BBM solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, dilansir dari CNN.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” tambahnya.

Sebelumnya petugas kepolisian juga menangkap dua orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Machfud menambahkan, kasus ini berhasil kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi.

“Penimbunan BBM solar subsidi diduga dilakukan oleh empat pelaku,” ungkapnya.

Ada pun terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, kata dia, masing-masing berinisial ES (42) warga Desa Suka Raja dan BN (58) warga Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Kemudian MI (36) dan AJ (48) keduanya warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” katanya.

Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.

Kelima kendaraan tersebut di antaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

Polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Machfud.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU