JAKARTA, duniafintech.com – Langkah Bareskrim Polri terkait penyitaan kasus dugaan penipuan investasi bodong KSP Indosurya mendapat respons positif. Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, pun memberikan apresiasi terkait hal tersebut.
Nasir menilai, penyitaan aset-aset para tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yang mencapai Rp2 triliun ini memberikan titik terang bagi para korban.
“Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban,” ucapnya, dikutip dari Okezone.com, Selasa (25/4).
Baca juga: Gedung Rp100 Miliar Milik Bos KSP Indosurya Disita Bareskrim
Dalam pandangannya, upaya Bareskrim menyita aset senilai Rp2 triliun itu pun untuk mencegah para tersangka menggelapkan atau memindahtangankan harta bendanya supaya tidak terlacak aparat penegak hukum. Komisi III DPR menilai langkah Bareskrim Polri telah tepat.
“Jadi, sudah benar itu, menyita itu untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis,” jelas politikus PKS itu.
Ia pun mengapresiasi Bareskrim yang berhasil melacak aset para tersangka Indosurya. Harapannya, aset-aset para tersangka terkait kasus itu dapat terbongkar.
“Tentu kami berharap pelaku bisa kalah habis gitu sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi,” tuturnya.
“Jadi, paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong, dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang meraka akan kembali,” paparnya.
Baca juga: Buronan Investasi Ilegal Indosurya Kabur ke Singapura, Bawa Duit Rp15.9 T
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan sebanyak tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diduga, KSP Indosurya telah menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Baca juga: Gedung Senilai Rp1,2 Triliun Milik KSP Indosurya Disita Polisi
Perhimpunan dana itu memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka usai koperasi itu mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto