26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Transaksi Judi Online Rp155 Triliun, PPATK Blokir 312 Rekening

JAKARTA, duniafintech.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat arus transaksi judi online mencapai sebesar Rp155,46 triliun. Jumlah arus transaksi tersebut berasal dari 121 juta transaksi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan dari 121 juta transaksi tersebut, terdapat 312 rekening yang sudah dibekukan dengan nilai transaksi Rp836 miliar. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan rekening yang diblokir tersebut berasal dari ibu rumah tangga (IRT), pelajar, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta.

“Kita menemukan pihak-pihak yang bervariasi, akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itulah melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Terbaru! Indra Kenz Didakwa Judi Online di Kasus Binomo

Bahkan PPATK juga berhasil mendeteksi adanya oknum kepolisian yang menerima aliran dari judi online. Namun sayangnya, Ivan tidak menjelaskan terkait laporan tersebut sudah diserahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca juga: PayPal Diblokir, Deddy Corbuzier Sindir Kominfo soal Judi Online

Ivan menjelaskan aliran dana tersebut juga mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Selain di wilayah Asia Tenggara, Ivan menambahkan aliran dana judi online tersebut juga mengalir ke negara-negara tax heaven.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dengan aliran dana ke negara-negara tax haven tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk menelusuri aliran dana tersebut dan membawa kembali ke Indonesia. Bahkan pelaku juga mahir dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

“Mereka melakukan pergantian situs judi online baru. Bahkan menyatukan hasil judi dengan bisnis sah,” kata Ivan.

Baca juga: Doni Salmanan Diminta Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Judi Online Quotex

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE