33 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

PPKM Dihapus, Pemerintah Kembali Berlakukan Skema Normal untuk Kartu Prakerja

JAKARTA, duniafintech.com – Sebagai salah satu strategi Pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM serta memperkecil skill gap angkatan kerja di Indonesia, Program Kartu Prakerja telah mendapatkan sejumlah apresiasi dari berbagai lembaga internasional. Sejak diluncurkan pada April 2020, Program Kartu Prakerja juga mampu menjangkau sebanyak 16,4 juta penerima manfaat hingga saat ini.

Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rudy Salahuddin mengatakan pada masa pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja menghadirkan pelatihan daring dan menggunakan Skema Semi Bansos dengan tujuan memberikan manfaat ganda dalam meningkatkan kompetensi serta menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi. Dengan semakin pulihnya kondisi pandemi saat ini, Pemerintah berencana untuk memberlakukan kembali Program Kartu Prakerja Skema Normal pada tahun 2023.

Baca juga: Kembangkan Potensi Tenaga Kerja Indonesia, Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Pra Kerja

“Seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin baik dan pencabutan PPKM  pada 30 Desember 2022 oleh Pemerintah, Komite Cipta Kerja memutuskan pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja mulai diimplementasikan pada Tahun 2023 dengan pelatihan online, offline, dan  bauran,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan Komite Cipta Kerja juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan Skema Normal tersebut diantaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan  Presiden No.36 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan, dan Keputusan Menteri  Koordinator Bidang  Perekonomian Nomor 251 Tahun 2022 Tentang Besaran Bantuan Pelatihan, insentif Biaya Mencari Kerja, dan lnsentif Pengisian  Survey Evaluasi Bagi  Penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, dia menambahkan Komite Cipta Kerja juga menetapkan beberapa keputusan dan arahan seperti besaran manfaat, target, dan waktu pelaksanaan Skema Normal yang dimulai  pada triwulan I tahun 2023, serta 10 provinsi pada fase I yang kemudian akan dilanjutkan pada 28 provinsi lainnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

“Skema Normal tersebut  hakikatnya  adalah desain awal  dari Program  Kartu Pra Kerja yang bertujuan untuk memberikan bantuan peningkatan keahlian dan keterampilan, terutama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” ujar Rudy. 

Rudy mengatakan guna mendorong kelancaran pelaksanaan Skema Normal tersebut, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan Pemerintah Daerah yang kemudian diharapkan akan mampu mendorong lembaga-lembaga pelatihan potensial yang ada di daerah.

“Hal itu untuk mengikuti assesment sebagai penyedia pelatihan dan bergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja,” kata Rudy.

Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gampang Banget Lho, Begini Panduan Lengkapnya 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE