26.7 C
Jakarta
Selasa, 10 Desember, 2024

PPKM Diperpanjang, Apakah Masih Perlu Asuransi Mobil?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang pemerintah sejak 3 hingga 9 Agustus 2021, untuk menurunkan penularan penyebaran Covid-19. Saat PPKM diperpanjang, apakah masih perlu membeli asuransi mobil?

PPKM memaksa masyarakat membatasi mobilitas. Kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat memilih tinggal di rumah, sehingga mobil jadi lebih sering berada di garasi.

Meski kendaraan pribadi jadi jarang digunakan untuk bepergian, dan terparkir lama di garasi rumah, bukan berarti pemilik kendaraan tidak membutuhkan asuransi mobil.

Sebab, meskipun tak pernah dipakai, mobil Anda tetap berisiko hilang dicuri atau rusak akibat kecelakaan.

Asuransi mobil adalah salah satu bentuk penjagaan yang dapat dilakukan ketika memiliki kendaraan. Asuransi mobil dapat membantu Anda bertanggung jawab pada pihak ketiga.

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® memberikan tips mengapa pemilik kendaraan masih butuh membeli asuransi mobil.

Butuh karena risiko hilang itu tetap ada

Risiko mengalami kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan, sekalipun mobil Anda hanya berada di dalam garasi.

Dengan asuransi mobil, tentu saja dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Karena jika hilang, toh Anda bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi.

Kehilangan kendaraan tentu sama halnya dengan kehilangan tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Pakai TLO saja jika bujet terbatas

Bila mobil Anda memang jarang dipakai, Anda bisa membeli asuransi mobil jenis Total Loss Only (TLO), yang memiliki premi lebih murah dari All Risk. Meski begitu, Anda bisa mengajukan klaim jika mobil hilang dicuri atau rusak parah.

Meski pakai embel-embel loss (hilang), tapi risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi criminal tapi juga kerusakan. Cuma, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75 persen.

Kerusakan 75 persen itu sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan. Kendaraan sebagai alat mobilitas sudah tak dapat difungsikan meski sejatinya kendaraan itu masih ada.

Pada pokoknya, cara kerja asuransi kendaraan jenis TLO adalah menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.

Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi.

Oleh karena itu penting bagi pemilik mobil dengan asuransi TLO untuk menyediakan dana darurat khusus untuk mobilnya.

Alokasi dana untuk perawatan mobil Anda

Mobil tetap butuh perawatan. Seperti, harus dipanasin agar aki tidak soak, harus tetap ganti oli sesuai jadwal. Karena itu, Anda harus tetap mengalokasikan dana untuk perawatan kendaraan Anda.

Untuk lebih mudah dalam alokasikan dana, pisahkan apa saja yang termasuk biaya operasional bulanan dan tahunan.

Misalnya, untuk pengeluaran bulanan adalah biaya BBM, parkir, dan tol. Biaya ini bisa Anda alokasikan dari penghasilan bulanan. Sementara itu, untuk pengeluaran tahunan meliputi servis besar hingga pajak mobil dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp8 jutaan.

Itulah tips pentingnya memiliki asuransi mobil meskipun kendaraan Anda jarang digunakan dalam kondisi PPKM seperti saat ini.

Catatan Penulis

Tips ini dibuat oleh Aulia Akbar CFP®, AEPP®, perencana keuangan dan financial educator Lifepal. Segala informasi yang ada pada artikel ini dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi di artikel ini diharapkan memberi link ke https://lifepal.co.id/asuransi/mobil/ agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.

Cek di sini untuk mengetahui daftar asuransi digital berizin di Indonesia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU