JAKARTA, 9 Desember 2024 – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang kategori mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Barang-barang seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah akan dikenakan PPN 12%. Semua yang serba mewah,” ujar Dasco.
PPN 12% untuk Barang Mewah, Barang Non-Mewah Tetap Dikenakan PPN 11%
Untuk barang dan jasa lainnya, terutama yang terkait kebutuhan dasar masyarakat, tarif PPN masih akan tetap sebesar 11%.
“Barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat tidak mengalami perubahan dan tetap dikenakan PPN 11%,” tambahnya.
Usulan Penurunan PPN untuk Kebutuhan Pokok
Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif PPN untuk kebutuhan pokok diturunkan. Presiden Prabowo menyatakan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Mengenai penurunan PPN untuk kebutuhan pokok, Presiden menyampaikan bahwa usulan ini akan dikaji secara mendalam,” jelas Dasco.
Kajian Pemerintah dan Rapat Internal
Pemerintah saat ini tengah mengadakan rapat internal untuk membahas usulan DPR dan masukan dari masyarakat terkait kebijakan pajak. Presiden Prabowo dijadwalkan memanggil Menteri Keuangan dan sejumlah menteri lainnya untuk membahas hal ini secara khusus.
“Dalam waktu dekat, Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya untuk melakukan kajian mendalam terkait usulan penurunan tarif pajak pada beberapa sektor,” pungkas Dasco.