JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi dan praktisi investasi kripto menyambut baik pengetatan aturan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mengatakan, regulasi yang diatur oleh Bappebti terkait aset kripto sudah sangat baik dan mengakomodir perkembangan dunia kripto secara umum.
Dia pun menyebut bahwa regulasi tersebut telah mampu menjawab kebutuhan industri. Dia pun meyakini bahwa Bappebti akan terbuka dengan berbagai perubahan yang muncul di dalam ekosistem blockchain ini.
“Bappebti sudah sangat clear dan sudah sangat mengakomodir kebutuhan industri, kita lihat ke depan seperti apa pertumbuhan ekosistem ini, yang saya yakin Bappebti akan sangat terbuka untuk perubahan-perubahan yang lebih baik,” katanya kepada Duniafintech.com, Jumat (18/2).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Dia mendukung langkah Bappebti untuk memperketat pengawasan aset kripto.ย
Menurutnya, sinergi antara pedagang aset kripto dan Bappebti ini bisa memperkuat dan menciptakan industri yang sehat di dalam negeri. Ekosistem yang sehat ini berpotensi meningkatkan inovasi dan potensi kripto di Indonesia.
“Aset kripto dan ekosistem yang mendukung ini bisa punya potensi dan mampu memberikan manfaat yang besar,” ujarnya.
Hanya saja menurutnya regulasi tersebut harus dapat dipastikan dapat mendorong peningkatan inovasi yang lebih besar bagi kreator atau developer dalam ekosistem kripto, baik itu dalam NFT atau metaverse.
“Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat, bukan mengekang, tetapi mendorong inovasi sehingga diharapkan bisa untuk mempercepat pertumbuhan dan melindungi pedagang, investor dan kepentingan nasional secara umum,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
โAset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,โ ungkap Wisnu dalam siaran pers.
Wisnu menjelaskan Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
โDiharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,โ ujar Wisnu.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra