JAKARTA, duniafintech.com – Premi Asuransi Mobil Sinarmas berikut ini perlu kamu ketahui dengan jelas, termasuk cara klaimnya terlengkap.
Sebagai pengingat, Asuransi Mobil Sinar Mas termasuk salah satu yang menopang kinerja PT Asuransi Sinar Mas (ASM). Asuransi ini bahkan menyumbang premi bruto sebesar Rp1,24 triliun atau sekitar 17 persen dari total kontribusi premi lainnya.
Sebagai salah satu pemimpin asuransi umum di Indonesia, kiprah perusahaan ini memang sudah tidak diragukan lagi. Sejumlah prestasi pun telah dicapai sebagai perusahaan asuransi terbaik dalam berbagai kategori sejak berdiri dari tahun 1985.
Baca juga: Panduan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Sinarmas dan Bengkel Rekanannya
Bagi kamu yang penasaran dengan premi asuransi mobil dari perusahaan yang satu ini, simak yak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari Lifepal.
Premi Asuransi Mobil Sinarmas
Adapun premi asuransi mobil ini disesuaikan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, OJK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 harga premi asuransi mobil Sinarmas ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk jenis polis yang dibeli dan wilayah pertanggungan. Inilah beberapa faktor yang mempengaruhi harga premi asuransi mobilnya:
– Kota/wilayah domisili kendaraan.
– Nilai kendaraan.
– Tipe/jenis kendaraan.
– Tipe proteksi/jenis asuransi yang dipilih.
– Usia kendaraan.
– Jenis penggunaan.
– Perluasan jaminan yang dipilih.
Biasanya, harga premi polis asuransi all risk akan lebih mahal ketimbang premi asuransi TLO sebab manfaat pertanggungannya lebih banyak. Khusus untuk asuransi all risk, ada biaya risiko yang tidak ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi, yakni Rp300 ribu per klaim kejadian.
Adapun penentuan harga premi asuransi mobil Sinarmas merujuk kepada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.
Sementara itu, persentase asuransi mobil all risk dan TLO yang ditentukan berdasarkan harga mobil dan wilayah adalah sebagai berikut.
Keterangan wilayah asuransi mobil all risk dan TLO
– Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
– Wilayah II: Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
– Wilayah III: semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.
Persentase premi asuransi mobil Sinarmas all risk
– Kategori 1 ≤Rp 125 juta 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
– Kategori 2 >Rp 125—Rp 200 Juta 2,67%—2.94% 2,47%—2,72% 2,69%—2,96%
– Kategori 3 >Rp 200—Rp 400 Juta 2,18%—2,40% 2,08%—2,29% 1,79%—1,97%
– Kategori 4 >Rp 400—Rp 800 Juta 1,20%—1,32% 1,20%—1,32% 1,14%—1,25%
– Kategori 5 >Rp 800 Juta 1,05%—1,16% 1,05%—1,16% 1,05%—1,16%
Persentase premi asuransi mobil Sinarmas TLO
– Kategori 1 Rp0—Rp125 Juta: 0,47%—0,56% 0,65%—0,78% 0,51%—0,56%
– Kategori 2 >Rp125—R 200 Juta: 0,63%—0,69% 0,44%—0,53% 0,44%—0,48%
– Kategori 3 >Rp200—Rp400 Juta: 0,41%—0,46% 0,38%—0,42% 0,29%—0,35%
– Kategori 4 >Rp400—Rp800 Juta: 0,25%—0,30% 0,25%—0,30% 0,23%—0,27%
– Kategori 5 > Rp800 Juta: 0,20%—0,24% 0,20%—0,24% 0,20%—0,24%
Di samping ketentuan di atas, Simas Mobil Gabungan juga menetapkan tambahan biaya, yakni loading premi asuransi mobil Sinarmas minimal 5% per tahun untuk mobil berusia di atas 5 tahun, sedangkan untuk Simas Mobil TLO menerapkan loading premi asuransi mobil Sinarmas minimal 5% per tahun untuk usia mobil di atas 10 tahun.
Produk Asuransi Mobil Sinar Mas
Secara umum, Asuransi Sinar Mas punya tiga produk asuransi kendaraan sebagai berikut.
1. Asuransi All Risk Sinar Mas
Perlindungannya memang hampir mencakup seluruh risiko kerugian, misalnya tabrakan, perbuatan orang jahat, kebakaran, dan sambaran petir. Terdapat perlindungan yang tidak diperoleh dari asuransi mobil lainnya, seperti penggantian kerugian jika mobil mengalami kecelakaan ketika berada di feri saat menyeberang dengan menggunakan alat penyeberangan resmi di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat. Di samping itu, penggantian pun berlaku apabila mobil mengalami kecelakaan atau kerusakan ketika ditarik ke bengkel.
Baca juga: Mengenal Sinarmas Internet Banking : Mempermudah Transaksi Nasabahnya
2. Asuransi Total Loss Only Sinar Mas
Proteksi dari produk ini adalah perlindungan mobil dari potensi pencurian. Untuk jaminan asuransinya hanya berlaku bagi mobil yang berusia di sama dengan atau di bawah 10 tahun. Akan tetapi, kalau mobil berusia di atas 10 tahun maka tetap bisa dijadikan objek pertanggungan, tetapi akan dikenakan loading premi minimal 5% per tahun.
3. Asuransi Third Party Liability Sinar Mas
Lain dari dua jenis asuransi di atas, asuransi third party liability (TPL) ini akan memberikan jaminan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga. Kelebihan dari asuransi ini adalah ia bisa dibeli secara terpisah dari asuransi komprehensif maupun TLO yang disediakan oleh Asuransi Mobil Sinar Mas.
Pasalnya, produk yangs satu ini berdiri sendiri atau bisa dibeli secara gabungan dengan asuransi komprehensif dengan TPL atau asuransi TLO dengan TPL.
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas
Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim saat terjadi kerugian atau insiden.
1. Jika mobil mengalami kecelakaan
– Laporkan kecelakaan atau kerugian yang terjadi paling lambat 5 hari setelah kejadian melalui customer center 24 jam, email, registrasi melalui layanan online, maupun mendatangi kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat.
– Perusahaan asuransi akan melakukan survei.
– Siapkan dokumen klaim secara lengkap.
– Perusahaan akan menilai dari hasil survei.
– Perusahaan akan memberikan surat perintah kerja agar kendaraan diperbaiki di bengkel mitra.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim kerusakan kecil:
– Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.
– STNK Mobil.
– SIM Pengemudi.
– KTP (Tertanggung maupun pelapor).
– Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dari kepolisian setempat.
– Polis asuransi.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim kerusakan besar
– BPKB Asli.
– STNK.
– Surat Blokir STNK Asli.
– Dua lembar kuitansi kosong yang sudah ditandatangani tertanggung (salah satunya di atas meterai Rp6.000).
– Surat pernyataan subrogasi di atas meterai Rp6.000.
2. Jika mobil hilang
Perbedaannya dengan proses klaim jika mobil mengalami kerusakan hanya terletak pada persyaratan dokumen saja. Inilah dokumen yang harus dilengkapi:
– Formulir klaim.
– STNK Asli.
– Kunci kendaraan asli beserta cadangannya.
– KTP Asli.
– Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian setempat.
– Polis Asuransi
Kalau proses klaim sudah diterima maka ada sejumlah dokumen lagi yang dibutuhkan, yakni:
– BPKB Asli.
– Faktur Asli.
– Surat Blokir STNK Asli.
– Surat Keterangan Hilang dari Polda.
– Dua kuitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh tertanggung (salah satunya di atas meterai).
3. Jika terjadi tuntutan pihak ketiga
Untuk melakukan klaim jika terjadi tuntutan dari pihak ketiga maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen ini:
– Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang akan dijadikan jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga.
– Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi.
– Salinan SIM/KTP dan STNK.
– Surat keterangan dari kepolisian setempat.
Adapun semua laporan berlaku sama, yakni selambatnya 5 hari pasca kejadian. Kalau kamu melaporkan kejadian lebih dari waktu yang disediakan maka kemungkinan besar klaim itu akan ditolak.
Sekian ulasan tentang premi asuransi mobil Sinarmas yang perlu kamu ketahui. Dengan pilihan jenis asuransi dan fitur yang beragam dari Simas Mobil, kamu bisa memilih perlindungan yang sesuai untuk mobil kesayangan. Selamat membeli produknya ya!
Baca juga: Hal yang perlu diketahui Nasabah Baru Sinarmas MSIG Life
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.