26.5 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Begini Aturan Baru Penyaluran dan Harga BBM Tahun Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite, saat ini pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait penyaluran dan harga BBM pada tahun ini.

Dilangsir dari Kompas.com, Senin (3/12), hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyaluran dan harga BBM tahun 2022.

Adapun Perpres Nomor 117 Tahun 2021 ini diketahui merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres Nomor 117 Tahun 2021 ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, tepat di tengah maraknya kabar soal BBM jenis Premium dan Pertalite bakal dihapus.

Ada sejumlah ketentuan yang berubah mengenai penyaluran dan ketentuan harga bensin, utamanya BBM jenis Premium dan Pertalite. Beleid ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon lewat upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor dan mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah tanah air.

Pada aturan terbaru ini, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan. Hal itu berkaitan dengan penghapusan Premium dan Pertalite yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Sebagai informasi, peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan yang disusun oleh Menteri ESDM mesti berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, layaknya yang tertuang pada Pasal 21C aturan dimaksud.

Jenis BBM khusus penugasan

Diketahui, Perpres Nomor 117 Tahun 2021 pun merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, termasuk Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.

Pada aturan yang baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, Menteri bisa menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan ini pun mengubah aturan sebelumnya sehingga sekarang ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium. Pada Perpres 191 Tahun 2014, diketahui bahwa distribusi Premium dikecualikan di 7 wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan harga Premium dan Pertalite terbaru

Adapun perubahan lainnya pada beleid ini adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium dan Pertalite. Hal itu tertuang dalam sejumlah pasal yang disisipkan pada aturan baru.

Pada Pasal 21B ayat (1) berbunyi bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Kemudian, Pasal 21B ayat (2) menyebut bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.

Ke depannya, badan pengatur yang bertugas melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan, sementara pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume premium dilakukan auditor yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21B ayat (3) dan ayat (4).

Lalu, Pasal 21B ayat (5) menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Sementara itu, kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 ini dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan itu.

Hanya jual Pertamax ke atas

Melalui Kementerian ESDM, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa mereka bukan hanya berencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin RON 88 atau Premium, melainkan juga bakal menghapus bensin RON (Research Octane Number) 90 atau Pertalite ke depannya (Pertalite dihapus).

Tujuannya adalah sebagai wujud upaya serius pemerintah dalam memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax (Pertalite dihapus),” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih, sebagaimana diwartakan Antara belum lama ini.

Adapun perubahan dari Premium ke Pertalite bakal mampu menurunkan kadar emisi karbon dioksida sebesar 14 persen. Perubahan dari Pertalite ke Pertamax bakal menurunkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 27 persen.

Di samping itu, dengan dihapuskannya BBM Pertalite dan Premium, hanya akan ada bensin dengan kadar oktan di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan, misalnya Pertamax dan Pertamax Turbo.

Sebelumnya, isu penghapusan bensin Premium dan Pertalite tersebut memang sudah berulang kali mencuat. Beberapa tahun silam, pemerintah pun sudah mewacanakan hal yang sama meskipun sejauh ini masih belum terealisasi.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) pun punya strategi jangka panjang untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak yang tidak ramah lingkungan, dalam hal ini BBM jenis RON 88 atau bensin Premium dan RON 90 atau bensin jenis Pertalite.

Menurut data Pertamina, konsumsi bensin jenis Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun masih meningkat. Rinciannya, untuk penggunaan bensin Premium pada tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional.

Lantas, pada tahun 2019, konsumsi naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional. Demikian pula dengan penggunaan bensin Pertalite yang masih mengalami peningkatan, dari yang tahun 2018 mencapai 52,4 persen secara nasional meningkat di tahun 2019 menjadi 56,3 persen secara nasional.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU