30.2 C
Jakarta
Selasa, 21 Mei, 2024

Waduh! Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 T, Apa Kasusnya?

JAKARTA, duniafintech.com – Kabar mengejutkan datang dari Gojek atau perusahaan layanan transportasi online yang berada di bawah naungan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan pendirinya, Nadiem Makarim. Pasalnya, kedua pihak saat ini digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantas, apa kasusnya?

Sebagaimanna dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (3/1), kedua pihak ini digugat puluhan triliun terkait tuduhan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12) pekan lalu.

Diketahui, gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta. Pada petitum gugatannya, penggugat meminta pengadilan menghukum Gojek  dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.

“’Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” demikian bunyi petitum gugatan yang yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (2/1).

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menjadwalkan sidang pertama perkara tersebut pada Kamis (13/1) depan, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Soebekti 1. Dalam hal ini, Hasan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Menurut penelusuran dari berbagai sumber, Hasan adalah pria asal Betawi, yang disebut pernah mengaku sebagai penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

Tanggapan Gojek

Menanggapi gugatan ini, Chief of Corporate Affair Gojek Group, Nila Marita, menyebut bahwa pihaknya baru mengetahui gugatan ini dan belum menerima pemberitahuan resmi. Nila menyampaikan, Gojek senantiasa memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di tanah air.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya, kemarin malam.

Profil penggugat

Gugatan terhadap PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilayangkan oleh Hasan. Menurut informasi yang ada, pria bernama lengkap Hasan Azhari ini merupakan pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Disampaikan salah satu penasihat hukum pihak penggugat, Rohmani, pengajuan gugatan ini terkait dengan pelanggaran hak cipta oleh pihak Gojek dan Nadiem Makarim. Dalam hakk ini, Nadiem dan Gojek dianggap sudah menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari.

Padahal, kata Rohmani lagi, model bisnis ini sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008 oleh kliennya.

“Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online, sementara Pak Nadiem Makarim mendirikan Gojek pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami,” tuturnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (3/1).

Menurut Rohmani, kliennya sudah secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online. Pihaknya juga sudah memperoleh sertifikat. Maka dari itu, sambungnya, model bisnis yang sudah diciptakan oleh Hasan ini telah memiliki perlindungan hukum.

Di sisi lain, dari sejumlah catatan, ojol Bintaro diketahui dibuat oleh Hasan pada tahun 2008 silam dengan wilayah jangkauan kerja yang meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya. Adapun dalam petitumnya, Hasan diketahui meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Berikut 5 poinnya:

  1. Menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
  2. Menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
  3. Menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
  5. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU