25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

PT PNM Terima Kucuran Kredit Rp4 Triliun dari Sejumlah Bank Daerah

JAKARTA, duniafintech.com – PT Permodalan Nasional Madani mendapat kucuran modal dari sejumlah bank daerah dengan nilai mencapai Rp 4 triliun. Adapun pembiayaan tersebut untuk menyasar pelaku usaha ultra mikro.

Nantinya, sindikasi kredit dan pembiayaan itu bakal diteruskan kepada peserta program Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro dan UlaMM, yang merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil dengan pembiayaan langsung bagi perorangan dan badan usaha, yang jumlahnya sudah mencapai 10,8 juta pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil seluruh Indonesia dengan realisasi penyaluran per 30 November mencapai Rp100,86 triliun.

“Dengan adanya pembiayaan ini yang akan kami teruskan kepada PNM Mekaar dan ULaMM diharapkan mampu membantu mengembangkan usaha para pelaku UMKM binaan PNM dan mampu membantu menggerakkan ekonomi nasional bagi perempuan prasejahtera dan para pelaku UMKM,” kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PT PNM, Sunar Basuki, dalam keterangannya, Kamis (2/12) kemarin.

Bank DKI dalam dalam sindikasi ini ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow. Menurut Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy, skema penyaluran kredit sindikasi ini terdiri dari maksimal Rp2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp1,8 triliun untuk pembiayaan syariah.

Disampaikannya, sindikasi kredit dan pembiayaan tersebut juga bakal berkolaborasi dengan program pemerintah seperti JakPreneur dalam mengembangkan potensi usaha di ibu kota.

“Melalui penandatanganan perjanjian kredit sindikasi ini, diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi ini. Sindikasi ini juga selaras dengan harapan Pemprov DKI Jakarta agar Bank DKI dapat menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi rakyat di DKI Jakarta dengan melayani lebih dari 100 ribu UMK di DKI Jakarta dan lewat Agen Bank (JakOne Abank) menuju UMKM Digital ke depannya,” jelasnya.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi ini, antara lain, Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy bersama Direktur Keuangan Bank DKI Romy Wijayanto, Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi, Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PT Permodalan Nasional Madani Sunar Basuki bersama dengan Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani Kindaris, dan perwakilan kreditur peserta sindikasi yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Riyadi, dan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Abas di Jakarta,  kemarin.

Adapun porsi terbesar untuk kredit konvensional disalurkan oleh Bank Papua sebesar Rp500 miliar, Bank Jatim sebesar Rp400 miliar, dan Bank Sumsel Babel sebesar Rp250 miliar. Kemudian, Bank Sumut dan Bank Kalbar menyalurkan kredit sebesar masing-masing Rp200 miliar. Di sisi lain, Bank Jateng, Bank Kaltimtara, Bank SulSelBar, dan Bank Bali masing-masing sebesar Rp100 miliar.

Berikutnya, ada Bank Sulteng, Bank Kalteng, Bank Bengkulu, dan Bank Maluku Malut masing-masing sebesar Rp50 miliar. Porsi kredit ini pun bisa ditambah oleh kreditur hingga jumlah fasilitas sindikasi konvensional.

Lebih jauh, dari sisi pembiayaan syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diketahui menyalurkan dana senilai Rp500 miliar, Bank Jatim sebesar Rp325 miliar, Bank Sumut sebesar Rp305 miliar, Bank Aceh Syariah sebesar Rp200 miliar, Bank Kalsel sebesar Rp150 miliar, Bank Kaltimtara sebesar Rp85 miliar, Bank Sumsel Babel sebesar Rp75 miliar. Selanjutnya, ada Bank DIY, Bank Riau, dan Bank Muamalat sebesar Rp50 miliar serta Bank Sulselbar sebesar Rp10 miliar.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dirinya mengapresiasi langkah sindikasi tersebut. Ia menyatakan, pembiayaan sebagai bentuk implementasi dalam menghadirkan keadilan sosial dalam mekanisme pasar. Sindikasi ini, dalam pandanganya, memberikan akses kepada pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil. Harapannya, hal ini bisa meningkatkan kelas dari para pelaku usaha, membesarkan yang kecil dengan tidak mengecilkan yang besar.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE