28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Ramai Elon Musk Tuai Gugatan dari Para Investor Twitter, Ada Apa?

JAKARTA, duniafintech.com – Elon Musk baru-baru ini mendapatkan gugatan dari para investor Twitter.

Gugatan ini dilayangkan para investor lantaran adanya dugaan bahwa Elon Musk melakukan manipulasi saham perusahaan ke bawah dalam masa pengajuan tawaran pembelian Twitter. Elon Musk diduga memanipulasi harga saham perusahaan lebih rendah dalam masa pengajuan tawawran membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS (Rp624 triliun).

Para investor menyebut Elon Musk yang juga bos SpaceX ini telah menghemat 156 juta dolar AS (Rp2.2 triliun), dengan tidak mengungkapkan bahwa dirinya sudah membeli lebih dari lima persen saham Twitter pada 14 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Elon Musk: Saya Akan Beli Coca-Cola dan Memasukkan Kokain Kembali

Hal ini menyebabkan para investor merasa dirugikan, dan berharap agar CEO Tesla tersebut dihukum dan didenda atas dugaan kasus ini.

Tak hanya itu, pihak Twitter juga turut mendapatkan gugatan karena perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelidiki perilaku Elon Musk.

Elon Musk dituding terus membeli saham usai menunjukkan minatnya pada Twitter, hingga akhirnya ia mengungkapkan telah memiliki 9,2 persen saham kepemilikan perusahaan pada bulan April.

Baca juga: Waduh Parah Nih! Harta Elon Musk Lenyap Rp 718 Triliun Gegara Twitter

Pengajuan gugatan terhadap Elon Musk ini dilakukan di Pengadilan Federal San Francisco pada 24 Mei 2022 waktu setempat.

“Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah,” ujar perwakilan investor yang dipimpin oleh warga Virginia bernama William Heresniak, sebagaimana dilansir dari Reuters.

Terkait dengan gugatan ini, Elon Musk maupun pengacaranya masih belum memberikan tanggapan.

Pihak Twitter pun masih menolak untuk berkomentar atas kasus gugatan para investor tersebut.

Sebagai informasi, waktu pengungkapan saham Elon Musk yang juga merupakan bos Tesla itu telah memicu penyelidikan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Seturut hal ini, SEC mewajibkan para investor yang membeli saham melebihi lima persen di sebuah perusahaan untuk mengungkapkan kepemilikan dalam waktu 10 hari, usai melewati ambang batasnya.

Baca juga: Bertandang ke Indonesia, Elon Musk hingga Bill Gates Konfirmasi Hadir di B20 Summit Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE