JAKARTA, duniafintech.com – Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), realisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) hingga 28 November 2021 telah mencapai Rp262,95 triliun atau sebesar 92,26% dari target sebesar Rp285 triliun yang diberikan kepada 6.962.882 debitur.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan, sepanjang 2021 pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR.
Jika dirinci, realisasi itu adalah untuk KUR Super Mikro sebesar Rp9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp165,86 triliun kepada 5.410.536 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp87,36 triliun kepada 446.653 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur.
Tak hanya itu, untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR untuk masing-masing jenis KUR. Yaitu, KUR Super Mikro sebesar 13%, KUR Mikro 10,5%, KUR Kecil sebesar 5,5%, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14%.
“Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangannya, Senin (29/11).
Eddy menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung usaha UMKM agar dapat bertahan selama pandemi Covid-19.
Salah satu dukungan pemerintah tersebut adalah dengan meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.
Lalu, pemerintah juga memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari hingga Desember 2021. “Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%,” ujar Eddy.
Tak cukup sampai di situ, pemerintah juga memperluas syarat pemberian KUR hingga untuk semua sektor ekonomi. Selain itu, plafon KUR juga ditingkatkan hingga sebesar Rp100 juta.
“Semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta,” ucapnya.
Di samping itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan.
Jadi, beban yang dikenakan kepada KUR Super Mikro ini hanya berupa agunan pokok usaha yang dibiayai saja, dan berlaku bagi semua pelaku UMKM, utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga.
Bahkan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan.
“Diantaranya, mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra