29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Amerika Serikat Berencana Luncurkan Regulasi Baru untuk Kripto Aset

duniafintech.com – Jaringan Penegakan Kejahatan Finansial Amerika Serikat (Financial Crimes Enforcement Network/FinCEN), yang berada di bawah Departemen Keuangan, akan merilis regulasi baru untuk mata uang digital. Hal ini diungkapkan oleh Steven Mnuchin, Sekretaris Kementerian Keuangan Amerika Serikat.

Saat berbicara di depan Komite Keuangan Senat, Mnuchin merinci bahwa agensi tersebut telah menaikkan nilai pendanaan untuk langkah-langkah pendanaan anti-teror, khususnya pada kripto aset.

“Kami menghabiskan banyak waktu untuk hal ini, baik secara antar-lembaga dan dengan regulator. kami akan meluncurkan beberapa persyaratan baru yang signifikan (untuk cryptocurrency) melalui FinCEN,” UNGKAP MNUCHIN.

Tanggapan yang bernada keprihatinan datang dari Senator Maggie Hassan (D-N.H.) karena adanya peningkatan anggaran dalam proses pemantauan transaksi mata uang digital yang mencurigakan dan kegiatan ilegal menggunakan kripto aset.

Baca juga: 

Banyak Regulator Sedang Mengincar Kripto

Kementerian Keuangan juga merinci bahwa departemen mereka dengan serius menaruh perhatian pada mata uang digital dan menghabiskan banyak waktu untuk menyiapkan kerangka kerja. Departemen ini juga bekerja dengan regulator lain di negara ini, namun ia tidak menyebutkan nama dan lembaga pastinya.

“Kami ingin memastikan bahwa teknologi bergerak maju, tetapi di sisi lain, kami ingin memastikan bahwa kripto aset tidak digunakan untuk setara dengan rekening bank nomor rahasia Swiss lama,” tambah Mnuchin.

Ini bukan pertama kalinya ia menyuarakan keprihatinannya dengan kripto aset karena dalam pidato Juli lalu ia menunjukkan urgensi untuk membuat regulasi baru terkait kripto aset.

“Kripto aset, seperti Bitcoin, telah dieksploitasi untuk mendukung miliaran dolar aktivitas ilegal seperti cybercrime, penggelapan pajak, pemerasan, ransomware, obat-obatan terlarang, perdagangan manusia,” katanya kemudian.

Sementara itu, RUU baru bernama “Crypto-Currency Act of 2020” diperkenalkan di DPR pada bulan Desember dengan tujuan untuk memperjelas lembaga federal mana yang bertanggung jawab atas regulasi aset digital. 

Aturan itu juga mengategorikan dan mendefinisikan berbagai jenis mata uang digital, pendekatan positif yang pasti terhadap pengaturan industri kripto aset.

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang diketahui memiliki sikap proaktif terhadap kripto aset. Perubahan regulasi yang terjadi terus menerus merupakan salah satu pertanda bahwa pemerintah setempat sedang serius mencari regulasi baru dan terbaik untuk kripto aset di negaranya.

(DuniaFintech/Dita Safitri)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU