27 C
Jakarta
Selasa, 21 Maret, 2023

REGULATOR SUDAH DITENTUKAN, INDIA SIAP TERAPKAN ATURAN UNTUK BITCOIN

duniafintech.com – India akan segera menerapkan regulasi sendiri terkait penggunaan mata uang virtual. Setelah melalui banyak diskusi, regulator resmi untuk cryptocurrency akhirnya telah ditetapkan menurut salah seorang pejabat tinggi di India.

Institusi terkait saat ini sedang menyelesaikan perangkat aturan dan kebijakan yang komprehensif tentang cryptocurrency. Perwakilan komunitas cryptocurrency di India mulai merasa lega karena sebentar lagi, larangan terhadap mata uang virtual diprediksi akan segera dicabut.

Baca juga: https://duniafintech.com/fishackathon-inspirasi-penemuan-solusi-digital-dunia-perikanan/

Kebijakan Tentang Mata Uang Virtual Mulai Jelas

Peran berbagai regulator sehubungan dengan kripto yang telah dipastikan telah diputuskan, begitu menurut penuturan Ketua Dewan Sekuritas dan Bursa Efek India  kepada wartawan pada hari Sabtu. Di tengah volatilitas yang terus berlanjut di pasar dan kekhawatiran yang berkembang mengenai perlindungan investor, Ajay Tyagi mengatakan bahwa regulator yang berwenang serta aturan terkait masalah-masa mata uang virtual akan segera keluar dalam waktu dekat, New India Express melaporkan. Dia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut, pejabat yang bersikeras akan melakukannya setelah kebijakan pemerintah yang komprehensif selesai dan diumumkan.

Baca juga: https://duniafintech.com/ini-dia-konglomerat-mata-uang-digital-menurut-majalah-forbes/

Komentar Tyagi muncul setelah Menteri Keuangan Arun Jaitley mengumumkan Anggaran 2018 bulan ini. Saat menjelaskan kebijakan utamanya, Jaitley mengulangi pernyataan sebelumnya: Cryptocurrency tidak dikenali sebagai tender legal di India dan pemerintah akan mengambil semua tindakan untuk menghilangkan penggunaannya dalam membiayai kegiatan yang tidak sah. Pemerintah India justru akan mendorong teknologi Blockchain dalam sistem pembayaran, katanya dalam pidato anggarannya pada 1 Februari.

Menurut laporan media sebelumnya, peraturan baru diharapkan akan mulai berlaku pada akhir Maret. Peraturan ini  antara lain berisi prosedur anti pencucian uang dan tindakan untuk mencegah penghindaran pajak. Untuk mencegah adanya transaksi yang  mencurigakan dan meragukan, pihak berwenang telah menargetkan pertukaran cryptocurrency di negara tersebut dan bank telah menangguhkan beberapa akun mereka. Baru-baru ini, Departemen Pajak Penghasilan India mengumumkan telah mengeluarkan pemberitahuan kepada 100.000 investor cryptocurrency setelah memantau operasi platform perdagangan terkemuka milik mereka.

Langkah ini diharapkan bisa membangun atmosfer trading mata uang virtual yang aman bagi semua investor. Dan tentu saja dengan tetap terikat pada peraturan yang ditetapkan oleh regulator yang berwenang di India.

Baca juga: https://duniafintech.com/ramai-ramai-ajak-investor-tanam-modal-di-indonesia/

Written by: Dita Safitri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Tips Beli Rumah KPR yang Perlu Dipertimbangkan, Cek Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini. KPR sendiri telah menjadi...

Pinjol Cepat Cair dan Mudah Berizin OJK, Inilah Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol cepat cair adalah layanan finansial yang wajib diketahui saat mencari pendanaan cepat dan anti ribet. Saat ini, pengajuannya pun terbilang mudah...

BPH Migas Jamin Ketersediaan dan Akses Energi hingga Pelosok Negeri

JAKARTA, duniafintech.com - Produksi energi fosil yang terbatas BPH Migas jamin akses energi membuat ketahanan energi Indonesia cenderung rentan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global....

OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Berikan Akses Pendanaan untuk Petani Sawit

JAKARTA, duniafintech.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan pendanaan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK) kepada kelompok petani khususnya perkebunan kelapa sawit dengan...

Transfer Makin Murah, ShopeePay dan DANA Gabung BI-FAST

JAKARTA,duniafintech.com - Bank Indonesia mencatat jumlah peserta BI-FAST bertambah, termasuk ShopeePay dan DANA, sebanyak 16 yang terdiri 14 bank dan 2 Lembaga Selain Bank...
LANGUAGE