30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Mengenal Rekening Dana Lender dalam Investasi P2PL

JAKARTA, duniafintech.com – Rekening Dana Lender (RDL) adalah rekening penampungan dana Lender (pemberi pinjaman) khusus untuk memenuhi ketentuan T-2 dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya dana Lender hanya boleh berada di Escrow selama tidak lebih dari 2 hari kerja.

Maraknya teknologi finansial atau financial technology (fintech) saat ini memunculkan banyak alternatif investasi dengan keuntungan yang menggiurkan bagi para investor. Selain investasi berupa deposito, reksadana, surat utang, saham dan aset kripto, ada juga instrumen investasi lainnya seperti peer-to-peer lending (P2P lending) yang saat ini cukup menyita perhatian. Satu per satu platform Peer-to-Peer Lending kini mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia dan cenderung menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. 

Pada dasarnya, P2P Lending adalah salah satu instrumen investasi berbasis utang. Menurut POJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending merupakan sebuah layanan berbasis pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) yang berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan dari sumber Bisnis hingga 6 Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech atau Financial Technology P2P lending atau pinjaman online resmi tersisa 106 platform.

Dari angka tersebut, ada sejumlah 98 penyelenggara yang sudah mengantongi izin, sedangkan sisanya masih berstatus terdaftar. Beberapa platform populer yang sudah memiliki izin diantaranya Amartha, Investree, Modalku, Akseleran, Indodana, TaniFund dan lain sebagainya.

Berbeda dari pinjaman bank konvensional, platform P2P lending akan memberikan kemudahan pada peminjam dana untuk bisa mengajukan kredit dengan syarat lebih mudah dan proses yang lebih cepat. Sementara bagi seorang pendana yang memberikan pinjaman, imbal hasil (return) yang didapatkannya jauh lebih tinggi dari instrumen investasi berbasis utang seperti surat utang negara (SUN).

Meskipun diiming-imingi return yang tinggi per tahunnya, namun jenis investasi ini memiliki profil risiko menengah hingga tinggi. Hal ini dikarenakan bahwa pendana memiliki kuasa penuh untuk memilih peminjamnya. Risiko terbesar dari jenis investasi ini adalah gagal bayar sehingga bukan untung yang kamu dapatkan, melainkan rugi karena uang tidak kembali.

Rekening Dana Lender dalam Platform P2P Lending

Pada dasarnya cara kerja sebuah platform P2P Lending relatif sama. Hanya saja yang menjadi pembedanya adalah dari profil peminjam dan besaran dana yang dibutuhkan.

Pertama adalah pengguna baik itu peminjam dan pemberi dana harus melakukan registrasi secara daring atau online yang bisa dilakukan melalui smartphone atau komputer. Nama pendana juga akan disamakan dengan formulir yang harus diisi pendana, sehingga nantinya akan membuat transaksi menjadi semakin aman dan nyaman selama menggunakan platform P2P lending.

Pembuatan Rekening Dana Lender ini adalah sebuah ketentuan T+2 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam artian hal ini berarti maksimum 2 hari dana mengendap pada rekening escrow platform P2P lending yang kamu pilih. Pendana juga tidak perlu khawatir karena dana dalam rekening dana pemberi pinjaman dijamin keamanannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penyetoran dan penarikan dana yang tersedia pada platform P2P lending bisa dilakukan kapan saja oleh pendana. Saldomya pun juga akan tampil dalam sebuah platform P2P lending tersebut.

Pembuatan Rekening Dana Pemberi Pinjaman ini terbilang mirip dengan pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Rekening Dana Investor (RDI) yang biasa digunakan pada transaksi yang ada di pasar modal. Khusus untuk transaksi di fintech P2P lending, namanya diubah menjadi Rekening Dana Lender atau Rekening Dana Pemberi Pinjaman.

Alasan Mengapa Harus Ada RDL

Sebelum adanya sebuah ketentuan RDL dari OJK, maka pendapatan pada platform P2P lending lebih dulu harus melakukan top up ke virtual account atas nama platform P2P lending itu. Jika tidak ada transaksi dalam kurun waktu 2×24 jam setelah transaksi dilakukan, maka pengembalian dana akan dilakukan lewat transfer bank secara otomatis (auto-withdrawal).

Hal ini menyebabkan ketidaknyaman bagi pemberi pinjaman karena kebanyakan akun RDL dan akun bank pribadi mereka tidak berada pada satu institusi yang sama sehingga nanti akan menambah beban biaya transfer antar bank.

Dengan adanya Rekening Dana Pemberi Pinjaman, maka pendana tidak perlu untuk khawatir akan terkena biaya administrasi saat terjadi auto-withdrawal. Namun, saat penarikan dana setelah adanya aturan RDL tetap akan dikenakan biaya jika pendana tidak memilih akun bank pribadi yang tidak ditentukan oleh sebuah platform P2P lending yang telah dipilih pendana tersebut.

Selain itu, ada biaya kliring untuk top up dana ke akun RDL yang akan dikenakan bagi pendana dengan akun bank yang tidak ditentukan oleh platform P2P lending. Akan tetapi, terdapat banyak opsi optimasi pendanaan yang bisa pendana dapatkan jika memiliki Rekening Dana Lender.

Sebenarnya, implementasi Rekening Dana Pemberi Pinjaman dan aturan pengambilan dana secara otomatis (auto-withdrawal) selama 2×24 jam bukan ditentukan oleh platform P2P lending melainkan OJK sebagai pengawas. Namun, bagi sebuah platform P2P lending, ada aturan mengenai kepemilikan RDL yang tetap menguntungkan karena memberikan kemudahan dan keamanan karena kendali uang sepenuhnya berada ditangan pendana.

Cara Membuka Rekening Dana Lender

Syarat yang dibutuhkan untuk membuka Rekening Dana Lender biasanya akan tergantung dari ketentuan masing-masing platform Peer-to-Peer Lending (P2PL). Namun biasanya, akun RDL juga akan otomatis dibuat bersamaan dengan proses registrasi. Jadi, nanti akun RDL akan aktif setelah akun pendana di platform P2P lending tersebut berhasil diverifikasi oleh aplikasi pinjaman online.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah pendana harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku pada platform tersebut terlebih dahulu. Kemudian, nanti pendana diwajibkan untuk mengisi data diri yang dibutuhkan oleh platform berupa nama, alamat, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP.

Selanjutnya adalah pendana juga diharuskan untuk mengisi informasi pekerjaan, sumber dana, dan kontak darurat, lalu menyelesaikannya dengan proses verifikasi yang biasanya ditandai dengan sambungan video (video call) dengan tim platform P2P lending.

Jika proses pembukaan akun RDL berhasil, maka biasanya pendana akan mendapatkan notifikasi atau bisa juga dengan mengecek keaktifan akun secara berkala melalui platform P2P lending.

Meskipun investasi P2PL ini menguntungkan, namun tetap ada risikonya. Karena dalam instrumen investasi ada istilah High Return High Risk, tapi bagi investor p2pl bisa juga berinvestasi pada instrumen lainnya seperti saham dan reksa dana yang menghasilkan return yang bisa jauh lebih tinggi dari P2P lending. 

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU