29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Remittance: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Remittance adalah metode pembayaran nontunai yang dipakai dalam proses transaksi keuangan lintas negara. Contohnya adalah dalam proses pengiriman uang dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. 

Bukan hanya memberikan kemudahan dalam transfer ke luar negeri, layanan ini juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan merupakan mata pencaharian banyak negara, khususnya yang mengekspor tenaga kerja. 

Pengertian Remittance

Pengertiannya secara spesifik adalah layanan pengiriman uang atau transfer uang berbentuk valuta asing yang dilakukan individu atau perusahaan dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya yang biasanya dilakukan lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Proses transfer uang dengan layanan ini dalam praktiknya cukup rumit sebab memerlukan waktu yang relatif lama. Penyebabnya adalah lantaran sistem perbankan di Indonesia menganut sistem Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) yang berbeda dengan sistem bank di luar negeri yang menganut sistem International Bank Account Number (IBAN).

Namun, kendati memerlukan waktu yang lama, layanan ini memiliki banyak keuntungan, khususnya untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara. Tarifnya untuk setiap lembaga keuangan biasanya berbeda-beda, yang bergantung pada kebijakan masing-masing. Akan tetapi, biasanya biaya layanan ini berkisar antara US$5—US $25, yang akan dibebankan kepada pengirim dan pada umumnya akan langsung dipotong ketika uang diterima ke bank tujuan. 

Jenis-jenis Remittance

Ada dua jenis layanan ini, yang berkaitan dengan layanan dua arah, yaitu dari dalam dan dari luar. 

  1. Layanan pengiriman uang ke luar negeri (outgoing remittance)

Layanan yang satu ini dapat melakukan pengiriman uang dari Indonesia ke bank luar negeri dalam bentuk valuta asing.  Diketahui, hampir semua bank di tanah air punya layanan jenis outgoing ini, yang sangat bermanfaat apabila ingin mengirimkan uang untuk keluarga di luar negeri. 

  1. Layanan pengiriman uang dari luar negeri (incoming remittance)

Layanan ini adalah jenis pengiriman uang yang dilakukan dari luar negeri ke rekening bank di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Cara Kerja

Cara kerja layanan ini di semua bank hampir sama, dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. Pengirim bisa langsung datang ke bank yang menyediakan layanan ini.
  2. Mengisi formulir yang diberikan pihak bank, berisi identitas pengirim, dan penerima serta nominal uang yang akan ditransfer. Jangan lupa juga untuk mencantumkan bank tujuan dan nomor rekeningnya.
  3. Pihak bank akan melakukan proses permintaan layanan ini dalam bentuk valuta asing yang bisa didebet dari tabungan pengirim atau dengan menyetorkan uangnya langsung pada bank.
  4. Bank memproses permintaan layanan ini dengan menunjuk bank koresponden yang jadi perantara antara bank pengirim dan bank penerima.
  5. Bank penerima akan menerima kiriman uang dan diteruskan pada rekening penerima sesuai dengan instruksi dari pengirim.

Aturan Hukum di Indonesia

Aturan hukum tentang layanan ini di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/23/DASP tentang Penyelenggaraan Transfer Dana. Pasal 8 yang menjelaskan mengenai Penyelenggaraan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri, menyebutkan bahwa:

  • Kegiatan kerja sama penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri oleh Penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat
  • Kegiatan kerja sama penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis
  • Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setidaknya wajib memuat:
  1. penerapan asas resiprositas antarpihak
  2. hak dan kewajiban para pihak
  3. mekanisme penetapan kurs, biaya, dan penyelesaian akhir
  4. mekanisme penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul dalam kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana
  • Bank Indonesia (BI) berwenang menetapkan batas maksimal nilai nominal Transfer Dana dari dan ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui Penyelenggara yang berupa Badan usaha bukan Bank
  • Penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana dari dan ke luar negeri wajib memerhatikan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 

Manfaat

Sebelumnya, pastikan untuk menggunakan layanan transfer uang ke luar negeri yang sudah dijamin dan dilindungi Bank Indonesia (BI).  Tujuannya agar proses transfer uang berlangsung dengan aman dan lancar.

Keuntungan menggunakan layanan transfer ini dapat berpengaruh untuk negara dan masyarakat, antara lain:

  1. Untuk Negara
  • Dapat menjadi sumber pendapatan suatu negara sehingga berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi negara.
  • Ketika terjadi krisis di suatu negara, layanan ini bisa menjadi penolong karena pendapatan dari layanan ini cenderung stabil dan jumlahnya pun banyak.
  1. Untuk Masyarakat
  • Menyediakan layanan untuk melakukan pengiriman uang ke luar negeri atau dari luar negeri sehingga memudahkan saat akan mengirim uang untuk keluarga atau anak yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri
  • Proses mudah, aman, fleksibel karena bisa dilakukan melalui website dan biaya transfer juga relatif rendah dibanding layanan transfer lainnya.
  • Keamanan transaksi juga terjamin karena dilindungi Bank Indonesia dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kekurangan

Kian berkembangnya dunia perbankan dengan model digital, membuat beberapa bank kini memiliki layanan transfer uang yang lebih praktis bahkan tanpa biaya apa pun. Hal itu pun membuat sebagian orang memilih untuk beralih dari layanan ini ke layanan perbankan digital lantaran beberapa kekurangan ini:

  • Layanan ini dikenakan biaya admin yang mencapai US$25 sehingga dianggap cukup mahal.
  • Proses kirim yang lama biasanya memakan waktu hingga 1—2 hari.

Komponen Remittance

Ada sejumlah komponen dalam layanan ini sebab ia berhubungan dengan bank di luar negeri, yaitu:

  1. Beneficiary

Artinya, pihak yang namanya tertera pada formulir layanan inilah yang dapat menerima dan mengambil uang.

  1. Beneficiary bank

Artinya, bank tujuan yang ditunjuk untuk menerima uang dari bank lain yang kemudian diteruskan pada penerima sesuai dengan instruksi pengirim.

  1. Remitting bank

Artinya, bank yang menyediakan layanan ini yang melakukan pengiriman uang ke bank lain sesuai instruksi

  1. Correspondent bank

Artinya, bank koresponden atau bank perantara yang menjadi penghubung antara bank pengirim (remitting bank) dan bank penerima (beneficiary bank).

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE