30.3 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Rencana Asuransi Kendaraan Bermotor Tuai Polemik, Ini Kata Jokowi

JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan asuransi kendaraan bermotor menuai polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rapat dan keputusan terkait rencana asuransi kendaraan bermotor. “Belum ada rapat,” kata Jokowi, Kamis (25/7/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kendaraan bermotor harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Ditargetkan, penerapannya akan dimulai Januari 2025.

Rencana Asuransi Kendaraan Bermotor Tuai Polemik, Ini Kata Jokowi

Gambaran pelaksanaannya, menggunakan skema Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pembayarannya dilakukan saat pemilik kendaraan membayar pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau memperpanjang STNK setiap tahun. OJK menegaskan, kewajiban mengenai asuransi motor dan mobil sedang dalam masa pembahasan dan menunggu PP. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” paparnya. Asuransi tersebut sama halnya dengan kecelakaan lalu lintas, terhadap risiko bencana. “Lebih lanjut terkait penyelenggaraan Asuransi ini akan diatur setelah DPR menyetujui,” kata Ogi.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menanggapi rencana tersebut dengan beberapa catatan. Budi Herawan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan, jika pembayaran dilakukan secara individu maka akan menimbulkan kerumitan.

Untuk itu, Budi menyebutkan pembayarannya dilakukan secara terkoordinasi dengan Samsat. Sehingga, Samsat tersambung langsung dengan Jasa Raharja. Jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Budi menegaskan, asuransi TPL dan SWDKLLJ memiliki perbedaan. Dengan memperhatikan hal tersebut, Budi menilai kedua asuransi tersebut tidak akan tumpang tindih. 

Menurutnya, asuransi wajib TPL bersiffat menanggung kerugian kerusakan harta benda. Sementara, iuran SWDKLLJ mengakomodir biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Sebelum, peraturan ini ditetapkan, diharapkan pembuatan PP asuransi TPL bisa diwujudkan di tahun 2025. Peraturan ini akan mengatur jenis asuransi secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU