26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Sebut Gunakan Uang Rp 400 Juta Buat Donasi Yayasan

JAKARTA, duniafintech.com – Penyanyi Rizky Febian menjelaskan penggunaan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan. Sebagai informasi, Doni Salmanan sempat membeli minuman racikan Rizky Febian itu seharga Rp 400 juta pada September 2021.

Sementara itu, Doni Salmanan saat ini terseret kasus dugaan penipuan dan investasi bodong trading melalui binary option Quotex.

“Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya, sudah ke mana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga,” ucap Rizky Febian saat ditemui di Bareskrim Polri dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Oleh karena itu, Rabu kemarin, Putra komedian Sule itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Tiba pada pukul 14.02 WIB, Rizky Febian menjalani pemeriksaan hampir 4 jam hingga pukul 17.43 WIB.

Kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa Rizky Febian dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Ahmad Ramzy tidak menjelaskan secara gamblang mengenai pokok pertanyaan dari penyidik.

“Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik,” ujar Ahmad Ramzy.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU