JAKARTA, duniafintech.com – Tergiur untuk memperoleh kekayaan dengan cara instant membuat sebagian masyarakat terjebak pada investasi bodong lewat instrumen ilegal seperti robot trading dan kripto ilegal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, sepanjang 2021 saja kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh praktek penipuan melalui robot trading dan kripto ilegal ini telah mencapai Rp6,5 triliun.Â
“Perkiraan kerugian masyarakat akibat robot trading ilegal mencapai lebih dari Rp2,5 triliun dan kripto ilegal diperkirakan mencapai Rp4 triliun,” katanya dalam sambutannya ​​​pada acara peresmian gedung kantor OJK Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (8/3).
Wimboh menjelaskan, total Rp2,5 triliun kerugian yang ditimbulkan dari praktik robot trading ilegal tersebut berasal dari lima kasus yang tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia mengatakan, pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi. Namun, semakin pesatnya perkembangan teknologi ini tentu bagaikan dua sisi mata koin.Â
Di satu sisi, teknologi akan membuka opportunity untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah. Tetapi, pada saat yang sama, perkembangan teknologi ini juga mendorong maraknya penawaran investasi bodong online ataupun pinjol ilegal di daerah-daerah. Â
“Menyikapi kondisi ini, saya meminta KOJK Purwokerto sebagai perpanjangan tangan OJK Pusat di daerah untuk mengawal agar edukasi dan literasi keuangan termasuk literasi keuangan digital semakin gencar dilakukan,” ujarnya.Â
Hal ini mengingat rendahnya tingkat literasi keuangan digital masyarakat khususnya di masa pandemi ini telah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong.Â
Dengan pemanfaatan teknologi saat ini, dia meyakini bahwa strategi edukasi dan literasi dapat dilakukan secara masif, cepat, dan menyasar hingga ke pelosok daerah yang mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjangkau wilayah tersebut. Â
“Dengan adanya edukasi dan literasi yang memadai, masyarakat akan mampu memahami risiko yang melekat pada investasi atau produk/jasa keuangan yang ditawarkan,” ucapnya.
Dia pun meminta para pelaku industri jasa keuangan di wilayah Banyumas dan sekitarnya untuk memberikan pemahaman dan edukasi yang memadai kepada nasabahnya terkait prospek atau imbal hasil yang didapat termasuk risiko yang melekat dalam rangka menghindari timbulnya asymmetric information. Â
Adapun, selama kurun waktu 10 tahun terakhir total kerugian atas praktik investasi bodong ini diperkirakan telah mencapai Rp117,5 triliun. OJK dan stakeholder terkait terus berupaya menekan kasus ini dengan menutup sejumlah website aplikasi pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
“Untuk itu, sejak 2017 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup operasional entitas investasi ilegal sebanyak 3.734 aplikasi,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada