34.8 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Robot Trading Abal-abal Berseliweran, Pemerintah Siapkan Aturan

JAKARTA, duniafintech.com – Investasi bodong sampai saat in terus mewarnai dunia investasi di tanah air. Adapun dalam beberapa waktu terakhir, robot trading dan binary option adalah jenis instrumen yang dijadikan para pelaku tidak bertanggung jawab menggasak dana masyarakat.

Berbicara binary option, pemerintah harus secara tegas menyebut bahwa kegiatan ini ilegal sebab tidak punya payung hukum. Akan tetapi, untuk kasus robot trading, sedikit lebih rumit sebab robot trading merupakan sesuatu yang sudah jamak digunakan oleh para trader untuk membantu trading dan mengambil keputusan.

Sementara itu, dari sisi hukum, Indonesia belum memiliki aturan yang jelas soal penggunaan robot trading. Adapun celah itu lantas dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyediakan jasa penjualan robot trading yang sejatinya berkedok money game atau skema ponzi.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Sanjaya, penggunaan robot trading ini tidak semudah yang diiklankan para penyedia layanan investasi bodong itu. Dalam hal ini, tetap diperlukan adanya pengguna yang mengatur berbagai parameter robot trading. 

Pada akhirnya, hal itu mengharuskan pengguna untuk punya pengetahuan dan skill alias kemampuan dalam pengoperasiannya. Di samping itu, robot trading yang asli semestinya dapat digunakan di berbagai broker, bukan hanya broker tertentu yang secara legalitas juga dipertanyakan.

“Robot trading palsu ini modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. Selain itu, juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun,” ucapnya, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (25/2/2022).

Ia menyatakan, untuk kasus seperti ini, hal itu telah menyalahi aturan hukum yang ada. Pertama adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat (1) huruf K yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian, aturan hukum lain yang dilanggar, yakni UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 57 ayat (2) huruf D yang menyebutkan setiap pihak dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Meski demikian, diakuinya bahwa pihaknya saat ini memberi ruang terhadap pengembangan robot trading yang asli untuk penggunaan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Pemerintah, sambungnya, tidak bakal melarang penggunaan robot trading yang asli selama sesuai dengan standar yang ada.

“Tapi, kami perlu waktu untuk sesuaikan dari segi aturan ini. Ini semua agar pengawasan lebih mudah. Tunggu saja waktunya agar aturan ini bisa segera rampung,” paparnya.

Lebih jauh, Tirta dalam penjelasannya juga menyebutkan bahwa ada beberapa opsi pendekatan pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama adalah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, yakni adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, seperti punya transparansi algoritma, punya fitur cut-loss, tidak menetapkan high frequency trading, variabel dapat diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, menyertakan file installer, dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Yang ketiga, yaitu menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan after sales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).

Sejumlah pendekatan lainnya, yaitu membuat aturan terhadap konten iklan robot trading, membuat aturan terhadap perusahaan yang memberikan layanan penggunaan robot trading, sampai dengan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyalahgunaan robot trading.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE