JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembiayaan UMKM (RPOJK UMKM), yang tidak menetapkan kewajiban bagi bank atau non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.
Pada awal 2024, Presiden Joko Widodo sempat mengimbau agar penyaluran kredit kepada usaha kecil ditingkatkan, dengan penjelasan bahwa saat ini baru 19% dari total kredit perbankan yang dialokasikan untuk UMKM, sementara targetnya adalah 30%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap draft.
Harapan RPOJK UMKM
Meski begitu, Dian optimis target peningkatan kredit UMKM dapat tercapai bahkan melampaui angka 30%, asalkan Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun dengan baik. “RBB adalah pegangan utamanya. Fokusnya adalah bagaimana setiap bank individu dapat terus meningkatkan kredit UMKM, bukan sekadar pencapaian agregat,” ujarnya di DPR, beberapa waktu lalu.
Dian juga menambahkan bahwa OJK akan mengambil peran lebih aktif dengan menjadi pusat data dan analisis terkait UMKM serta pengembangan model bisnisnya. Ia mengungkapkan bahwa akan ada satuan kerja baru di OJK yang berfokus pada pengembangan kredit UMKM.
Beberapa poin penting yang diatur dalam rancangan ini meliputi skema khusus pembiayaan UMKM, penggunaan perangkat penilaian kredit (credit scoring), dan evaluasi berkala terhadap suku bunga atau marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta mengembangkan kompetensi SDM internal guna mendukung akses pembiayaan UMKM. Dian berharap RPOJK ini mampu meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang bertujuan memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM oleh LJK, baik bank maupun non-bank, dengan prinsip yang lebih mudah, cepat, dan kompetitif.
Mengembangkan UMKM di Indonesia
Aturan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM sambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Lebih lanjut Dian menegaskan bahwa dalam draft RPOJK, LJK tidak memiliki kewajiban untuk menetapkan porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.
Beberapa ketentuan dalam draft RPOJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM mencakup dorongan bagi LJK untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Pasal 2 menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan perlu mendorong pemberian akses pembiayaan yang lebih mudah bagi UMKM.
Sementara Pasal 3 menyebutkan bahwa LJK wajib memberikan kemudahan tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Contoh kemudahan yang dimaksud meliputi persyaratan yang lebih ringan, proses yang lebih cepat, evaluasi suku bunga, serta edukasi untuk meningkatkan literasi UMKM terkait pembiayaan.