29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Rugi Rp51 M Lebih, Ratusan Korban Robot Trading di Surabaya Lapor Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan penipuan robot trading “Prime 369” oleh PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD) belakangan ini ikut menjadi sorotan.

Dalam hal ini, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Adapun BPPH PP Jatim sebelumnya sudah mengadukan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT MMP dan PT FCD.

“Kami saat ini melakukan advokasi terhadap Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 anggotanya (korban robot trading),” ucap Ketua BPPH PP Surabaya, Rohmad Amrulloh, dikutip pada Kamis (21/4/2022) dari Sindonews.com.

Kata dia, kasus itu berawal pada 3 November 2021 lalu. Christine Gunadi kala itu memperkenalkan Ferdinand Jonas Hamdani dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT MMP.

Stenly, Agus, dan Christine kemudian meyakinkan perusahaan itu akan legal dan sesuai perizinan. Ferdinand lantas tertarik dan bersedia untuk menjalankan bisnis. Pada 11 November 2021, Ferdinand diberikan akun dan mempresentasikan sesuai dengan materi yang diberikan Stenly dan Agus. Dari presentasi itu, bergabunglah sekira 572 akun.

“Jadi, para member membeli robot ke PT MMP dan melakukan deposit ke broker PT FCD agar robot bisa dijalankan,” paparnya.

Amrulloh menerangkan, Ferdinand dan 572 anggotanya saat itu mentransfer sekitar Rp50,31 miliar ke PT CFD dan Rp1,5 miliar ke PT MMP, dengan total keseluruhan Rp51,81 miliar. Akan tetapi, pada 19 Februari 2022 robot berhenti sampai dengan 21 Februari 2022. Para member lalu meminta memberhentikan robot beroperasi sebab takut di-margin call (dikalahkan).

“Ferdinand dan anggotanya mengakses website PT MMP, tapi tidak bisa diakses. Dari situlah timbul kerugian negara Rp51,81 miliar lebih,” jelasnya.

Terkait itu, Amrulloh meminta PT MMP dan PT CFD serta seluruh pihak robot trading “Prime 369” untuk mengembalikan uang Ferdinand dan 572 anggotanya sesuai kerugian yang ditimbulkan. Di samping itu, pihaknya pun meminta Polda Jatim mengusut tuntas dan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Seperti Direktur dan Komisaris PT MMP, Direktur dan Komisaris PT FCD, kemudian Christine Gunadi, Rizky Puguh Wibowo, dan AP2LI yang mengeluarkan izin terhadap PT MMP,” tutupnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE