JAKARTA – Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100% alias bebas PPN untuk pembelian properti hingga akhir Desember 2024.
Sebelumnya, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sebesar 100% berlaku hingga pertengahan 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengurangan menjadi 50% sampai akhir tahun ini. Namun, keputusan terbaru memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2024.
“Dalam rapat sebelumnya, Bapak Presiden [Joko Widodo] telah menyetujui kebijakan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk sektor perumahan, yang akan berlaku hingga Desember 2024,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga juga menambahkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan segera menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut kebijakan ini.
22 Ribu Lebih Rumah Bebas PPN
Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga semester pertama 2024, sebanyak 22.440 unit rumah telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100% ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa insentif pembebasan PPN telah berlaku sejak tahun lalu hingga pertengahan tahun ini. Selanjutnya, kebijakan ini akan dilanjutkan dengan skema pembebasan sebesar 50% hingga akhir 2024.
“Manfaatnya sudah cukup signifikan. Pada semester pertama 2024, sebanyak 22.449 unit rumah telah memanfaatkan insentif PPN DTP ini,” ujar Febrio.
Realisasi Insentif PPN DTP jadi Sorotan
Febrio menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memperbarui data realisasi PPN DTP, karena insentif ini dinilai cukup membantu masyarakat dalam membeli rumah serta mendongkrak sektor konstruksi.
Ia juga mencatat bahwa pada kuartal kedua 2024, sektor konstruksi mencatat pertumbuhan lebih dari 7%, yang sebagian didorong oleh kebijakan PPN DTP ini.
“Kita juga melihat dampaknya terhadap investasi, terutama dalam pengeluaran PDB [Produk Domestik Bruto] untuk pembangunan infrastruktur yang mengalami pertumbuhan cukup signifikan,” tambahnya.