27.7 C
Jakarta
Sabtu, 28 September, 2024

Satgas Pemberantasan Judi Online: 3 Tugas Utama Melawan Judi Online Demi Masa Depan Bangsa

JAKARTA, duniafintech.comSatgas Pemberantasan Judi Online tengah berjuang untuk membinasakan perjudian yang  telah menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga Indonesia. Dampak negatif dari judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Juni 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Satgas ini beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

3 Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Tugas utama Satgas Pemberantasan Judi Online adalah mencegah dan memberantas judi online secara terpadu dan efektif. Satgas ini memiliki beberapa strategi untuk mencapai tujuannya, antara lain:

  • Pencegahan: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta bekerja sama dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi online.
  • Penegakan hukum: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku judi online.
  • Rehabilitasi: Membantu korban judi online untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan.

Satgas Pemberantasan Judi Online telah melakukan beberapa langkah nyata dalam upaya memberantas judi online, antara lain:

  • Memblokir akses ke lebih dari 2,1 juta situs judi online hingga Juni 2024.
  • Menangkap dan memproses hukum ratusan pelaku judi online.
  • Menyita aset-aset milik pelaku judi online.

Upaya Satgas Pemberantasan Judi Online dalam memberantas judi online patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak berpartisipasi dalam judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas judi online.

Mari bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari judi online demi masa depan bangsa!

Berikut beberapa tips untuk menghindari judi online:

  • Jauhi situs web atau aplikasi yang menawarkan judi online.
  • Jangan tergoda dengan iming-iming hadiah besar dari judi online.
  • Pahami bahwa judi online adalah aktivitas yang ilegal dan berbahaya.
  • Jika Anda merasa kecanduan judi online, carilah bantuan dari profesional.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU