29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

SCF Syariah Indonesia: Perkembangan hingga Contohnya

JAKARTA, duniafintech.com – SCF Syariah Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari securities crowdfunding yang ada di tanah air.

Securities crowdfunding sendiri adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dianggap lebih memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. Securities crowdfunding menjadi versi baru dari equity crowdfunding untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal karena badan usahanya yang belum memenuhi kriteria pendanaan.

Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding, yakni bisnis atau pelaku usaha (UMKM) yang membutuhkan pendanaan (penerbit), platform online penyelenggara, dan pemilik modal (investor).

Lantas, bagaimana perkembangan security crowdfunding syariah di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

SCF Syariah Indonesia

Perkembangan SCF Syariah Indonesia

Adapun keberadaan pasar keuangan syariah kian berkembang dalam beberapa tahun silam, utamanya dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional. Hal itu tampak dari peningkatan jumlah investor syariah dalam 5 tahun terakhir, yakni sebesar 647% atau sekitar 91.703 investor.

Pada akhirnya, hal itu memberikan dampak positif bagi PDB Nasional dari kontribusi total aset pasar modal sejumlah 29% terhadap PDB. Momen kebangkitan itu pun dirasakan oleh Securities Crowdfunding Syariah (SCF Syariah) pada tahun lalu, yang berhasil memberikan solusi pendanaan bagi UMKM dari total volume sukuk yang berhasil terhimpun, yakni Rp8,83 miliar dan sudah berhasil didanai seluruhnya atau fully funded sebesar Rp4,49 miliar, serta Rp4,34 miliar yang masih dalam proses pendanaan.

Baca jugaReview Lengkap Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Hanya di Sini

Angka itu menunjukkan bahwa praktik investasi secara prinsip syariah tengah berkembang pesat. SCF Syariah sendiri sejatinya mengadopsi skema perdagangan efek syariah dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional, mulai dari akad, proyek yang didanai, mekanisme perdagangan efek, dan seterusnya, wajib tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang, seperti riba, gharar, dan zalim.

Sebelum adanya SCF Syariah, BEI adalah penyelenggara tunggal di pasar modal yang menyediakan perdagangan efek bersifat syariah dan segmentasi pasar yang dikhususkan bagi Perusahaan Terbuka atau bersifat non-UMKM. Akan tetapi, dengan berdirinya SCF, penyelenggara perdagangan efek pada layanan urun dana kemudian tidak lagi bersifat tunggal dan segmentasi yang difokuskan adalah UMKM.

Lebih jauh lagi, berdasarkan POJK 57/2020, perluasan ini juga menambahkan jenis efek yang lebih beragam bagi UMKM dalam penawarannya, yakni saham, saham syariah, sukuk, hingga obligasi. Hal itu tentunya akan menambah alternatif dari sarana pendanaan syariah melalui pasar modal sekaligus menjadi alternatif investasi bagi pemodal yang bersesuaian dengan prinsip syariah.

Dalam kaitannya dengan SCF Syariah, penyelenggara merupakan badan usaha di Indonesia (PT atau Koperasi) yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem/sarana yang mempertemukan Penerbit dan Pemodal dalam ekosistem layanan urun dana.

Untuk bisa memulai usahanya, Pasal 7 POJK 57/2020 mengatur bahwa Penyelenggara SCF wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian terdaftar pada Kementerian di bidang Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech

Hingga kini, terhitung penyelenggara crowdfunding yang telah terverifikasi oleh OJK dan mendapatkan izin berjumlah 8 penyelenggara, sedangkan 28 penyelenggara lainnya telah terverifikasi, tetapi belum berizin.

Khusus untuk SCF Syariah, 2 dari 7 penyelenggara di atas sudah memiliki izin dari OJK sebagai fasilitator UMKM dalam penerbitan sukuk dan saham syariah, yaitu Shafiq dan Bizhare.

Contoh Securities Crowdfunding Syariah Indonesia

Ada beberapa penyelenggara equity/securities crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK. Platform SCF ini, antara lain, Eku.id, Santara, Bizhare, CrowdDana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, dan FundEx.

Dari daftar platform itu, dua di antaranya adalah securities crowdfunding berbasis syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keduanya adalah SHAFIQ dan LBS Urun Dana.

  1. SHAFIQ

Melansir dari laman resminya, SHAFIQ adalah Platform Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasiskan Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding yang berdasarkan prinsip syariah.

SHAFIQ memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding melalui Surat Keputusan No. KEP-37/D.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021. Selain itu, SHAFIQ diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui surat rekomendasi nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.

Ada dua jenis layanan yang ditawarkan SHAFIQ, yakni saham syariah dan sukuk (obligasi syariah) yang bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Melalui SHAFIQ, pelaku usaha bisa menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pemodal.

Selanjutnya, pemodal membeli saham itu senilai dengan preferensinya. Artinya, pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha penerbit (pelaku usaha). Nantinya, pemodal juga berhak atas dividen perusahaan penerbit sesuai porsi saham yang dimiliki yang besaran pembagiannya berdasarkan kesepakatan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, pelaku usaha pun bisa menerbitkan sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Kemudian, pemodal membeli sukuk dalam bentuk unit-unit dengan nilai sesuai dengan preferensinya. Artinya, pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas sukuk penerbit sehingga nantinya pemodal juga berhak atas bagi hasil/margin/fee dan modal investasi pada saat jatuh tempo sesuai skema akad.

  1. LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding). Melalui platform ini, penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik. 

Mengusung tema “investasi yang bikin nyaman”, platform ini berbeda dengan layanan urun dana pada umumnya. LBS Urun Dana mendukung gaya hidup halal yang sedang menjadi tren pada masyarakat Indonesia.

Mengutip laman ojk.go.id, PT LBS Urun Dana sudah memiliki izin OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding melalui Surat Keputusan No. KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

SFC Syariah Terus Berkembang

Ekosistem syariah saat ini tengah berkembang secara masif di tanah air. Pertumbuhan ini didukung oleh karakteristik Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sehingga memiliki potensi yang besar untuk memberikan manfaat bagi penerbit ataupun pemodal dalam mengembangkan instrumen-instrumen investasi syariah, misalnya, SCF Syariah Indonesia.

Meski SCF Syariah memang tergolong baru dalam praktiknya, tetapi dari praktiknya satu tahun belakangan mampu mewujudkan solusi akses permodalan UMKM yang optimal dalam masa krisis Covid-19.

Karena itu, SCF Syariah memiliki peranan penting dalam membentuk roadmap industri ini dalam jangka panjang sehingga ke depannya arah pengembangan SCF Syariah haruslah diperhatikan, khususnya dalam pengembangan sarana SCF syariah, seperti memperkuat layanan dan landasan hukum, penguatan sinergi antar stakeholder, serta pemanfaatan teknologi untuk literasi dan edukasi masyarakat terkait investasi syariah. 

Dengan demikian, dukungan ekosistem yang kondusif ini akan membuat pasar keuangan syariah mampu bersaing dengan instrumen investasi pada umumnya.

Baca jugaMengenal Jenis, Manfaat, dan Cara Klaim Asuransi Jiwa Berjangka

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE