duniafintech.com – Dana kelolaan atau asset under management (AUM) industri reksadana tumbuh melesat dari nilai Rp 657 miliar menjadi Rp 526,48 triliun sepanjang bulan Agustus. Kenaikan dana kelolaan yang signfikan diperoleh reksadana pasar uang yakni sebesar Rp 5,25 triliun menjadi Rp 65,99 triliun.
Soni Wibowo selaku Direktur Bahana TCW Invesment Management menjelaskan bertambahnya dana kelolaan reksadana ini disebabkan adanya perpindahan dana dari reksadana lainnya. Seperti reksadana saham dan terproteksi. Selain itu tidak sedikit investor baru yang membeli di reksadana pasar uang setelah sebelumnya berinvestasi di deposito.
Baca Juga :Â OJK Bekerjasama dengan FSC Korea untuk Kembangkan Keuangan Digital
Dikutip dari data Bareksa, pertumbuhan AUM reksadana pasar uang sejalan dengan pertumbuhan unitnya yang menjadi 50,2 juta unit atau meroket 45,95 persen dari akhir 2018 sebanyak 34,4 juta unit. Catatan itu pun merupakan gambaran dari penambahan jumlah produk. Hingga Agustus 2019, jumlah reksadana pasar uang mencapai 211 produk. Jika dibandingkan posisi akhir 2018, maka jumlah produk itu bertambah 37 produk.
Soni menambahkan secara historis kinerja reksadana ini selalu diatas atau minimal setara dengan deposito. Hal ini yang membuat penurunan suku bunga acuan tetap membuat reksadana pasar uang menarik. Ditambah lagi, pajak imbal hasil reksadana hanya 5%. Angka ini jauh lebih murah ketimbang deposito yang dikenakan pajak imbal hasil sebesar 20%. Hal ini yang kemudian mendorong investor untuk memburu reksadana pasar uang.
Tak hanya itu, kenaikan dana kelolaan reksadana pasar uang secara masif juga ditopang oleh gencarnya penjualan instrumen tersebut melalui agen penjual online atau bahkan melalui platform e-commerce.
Baca Juga :Â SM Entertainment Berencana Luncurkan Kripto Aset untuk Industri K-Pop
Reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Bentuk instrumen investasinya dapat berupa time deposit (deposito berjangka), certificate of deposit (sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.
-Vidia Hapsari-