26.1 C
Jakarta
Minggu, 19 Mei, 2024

Sempat Ditimbun, 1,1 Juta Minyak Goreng di Sumut Disebar ke Masyarakat

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng yang diduga sempat ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dibagikan kepada masyarakat.

Menurut Satgas Pangan, nantinya, sebagian kecil dari minyak goreng itu bakal dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penimbunan. Disampaikan Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, minyak goreng yang diduga hasil penimbunan ini akan diedarkan selama tiga hari ke depan.

“Hari ini akan disebarluaskan sebanyak 30 ribu ton sampai Rabu (23/2) besok,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/2/2022).

Ia menerangkan, minyak goreng itu bakal disalurkan lewat pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumut sehingga mengurangi kelangkaan yang kabarnya terjadi beberapa waktu belakangan.

Adapun upaya mengedarkan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan itu, lanjutnya, dilakukan supaya proses penegakan hukum yang berjalan oleh kepolisian tidak menghalangi distribusi.

“Ada aturan dimana perusahaan yang menyimpang yang belum mendistribusikan selama 3 bulan, itu sebagai penimbun,” paparnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, penyidik kepolisian akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Hal ini termaktub dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

Mulai didalami

Sebelumnya, Polda Sumut menegaskan bakal mendalami dugaan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan di salah satu gudang di Deliserdang. Tumpukan minyak goreng ini ditemukan ketika terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun retail modern.

“Kami akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya, jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kami akan proses. Jadi, pada Senin (21/2) mendatang, penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Penumpukan minyak goreng itu ditemukan, sambungnya, ketika tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan monitoring, utamanya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Saat itu, Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang,” bebernya.

Adapun ketiga gudang yang didatangi itu, yakni PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU