JAKARTA, duniafintech.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Zahidi Zainul Abidin, menyatakan bahwa berkeinginan untuk mengadopsi uang kripto Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai alat pembayaran yang sah.
Mengutip dari The Star, Kementrian Komunikasi dan Multimedia Negeri Jiran ingin menyusul negara lainnya, dan tengah menggodok usulan tersebut.
โKami berharap pemerintah bisa mengizinkan.โ ungkap Zahidi.
Malaysia yang kerap disebut Harimau Malaya tampaknya akan menyusul El Salvador, yang telah mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sebanyak 14% masyarakat El Salvador sudah kerap melakukan traksasi via Bitcoin sejak September 2021.
Pasalnya menurut Zahidi, industri cryptocyrrency semakin populer di kalangan generasi muda. Zahidi juga mengungkapkan bahwa kementriannya tengah menjajaki cara untuk meningkatkan partisipasi anak muda dalam industri.
โSemoga pemerintah bisa melegalkan hal ini, sehingga partisipasi kaum muda terhadap kripto bisa semakin luas.โ tutup Zahidi.
Malaysia juga tengah menilai apakah akan memperkenalkan mata uang digital bank sentral atu CBDC. Meski begitu, Bank Negara Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia, Zahidi Zainu Abidin.
Pada September 2021, negara dengan ibukota Kuala Lumpur tersebut bergabung dengan Bank for International Settlements, Australia, Singaoura, dan Afrika Selatan, guna menguji penggunaan CBDC untuk pemukiman internasional melalui platform bersama dalam sebuah proyek yang dijuluki Project Dunbar.
Malaysia sendiri sebenarnya tidak melarang kehadiran bitcoin dan aset kripto sebagai alat pembayaran. Zahidi menambahkan, bila kebijakan tersebut lolos, pihak yang paling diuntungkan ialah generasi muda.
Pasalnya di Malaysia sendiri pengguna aktif kripto mayoritas adalah generasi milenial. Zahidi menilai aset kripto merupakan uang masa depan dan pemerintah bakal mencari cara untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam aset digital.
Kementrian Komunikasi dan Multimedia Malaysia juga mengawasi sektor digital dan penyiaran. Mereka bertugas mulai dari peluncuran jaringan seluler 5G hingga menggandeng investor ke industri teknologi.
Meski begitu, Zahidi tidak merinci keterlibatan kementriannya dalam aset digital. Zahidi mengungkapkan regulasi keuangan berada di bawah Kementrian Keuangan dan entitas di bawahnya seperti bank sentral dan regulator sekuritas.
Sementara Kementrian Perumahan dan Pemerintah Daerah juga memiliki yuridiksi atas kegiatan aset digital.
Penulis: Rahmat Fitranto
Admin: Panji A Syuhada