27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Simas Insurtech Luncurkan Produk Asuransi Mudik Digital

duniafintech.com – Simas Insurtech, anak usaha PT Asuransi Sinar Mas, merilis produk asuransi untuk keperluan mudik yakni Si Mudik dan Si Mudik Plus. Untuk menyediakan layanan ini, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan media periklanan digital, MacroAd sehingga pengguna dapat memperoleh produk asuransi digital ini melalui mudikaman.com.

Baca juga : Aplikasi Noompang, Mudik Murah Dengan Tebengan

Dirilisnya produk asuransi ini dikarenakan Simas Insurtech melihat tingginya angka kecelakaan selama mudik di Tanah Air. Mabes Polri mencatat, terjadi 1.559 kecelakaan lalu lintas hingga H+4 Lebaran tahun lalu. Sebanyak 346 orang tewas selama libur Lebaran tahun lalu.

Terdapat dua produk yang ditawarkan oleh Simas Insurtech, yakni Si Mudik dan Si Mudik Plus. Keduanya berlaku untuk maksimal 5 orang dalam satu keluarga.

Produk Si Mudik memberi jaminan senilai Rp25 juta (dewasa 18-60 tahun) dan Rp10 juta (anak 1-17 tahun). Nilai jaminan itu berlaku untuk satu keluarga, berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan. Termasuk di dalamnya melindungi risiko kecelakaan saat bersepeda motor. Harga premi yang harus dibayarkan pengguna adalah Rp50 ribu/keluarga.

Jaminan untuk produk Si Mudik Plus mencapai Rp25 juta (dewasa) dan Rp10 juta (anak) dengan harga premi Rp70 ribu. Ada pula santunan biaya perawatan medis sebesar Rp250 ribu per peserta. Sementara, jaminan atas rumah yang ditinggal selama mudik mencapai Rp10 juta untuk pencurian dan Rp10 juta lagi untuk kebakaran.

Simas Insurtech juga memberikan penggantian maksimal Rp 100 juta kepada peserta Si Mudik Plus. Penggantian ini berlaku  apabila rumah tinggal milik tertanggung mengalami kerugian akibat risiko yang dijamin polis, seperti kebakaran akibat api, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Baca juga : Digibank by DBS Semakin Perkaya Fitur Perbankan Digital

Produk asuransi digital ini juga didukung oleh pembayaran digital Go-Pay, serta e-Polis yang dikirimkan ke ponsel setelah pendaftaran.Periode jaminannya mencapai 30 hari. Untuk proses klaim, dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui telepon (021-5050-7777), WhatsApp (08811090888), ataupun pos-el (e-mail). Perusahaan asuransi teknologi Simas mengatakan, prosesnya memakan waktu maksimal 14 hari jika dokumen yang diajukan lengkap.

Baca juga : Aplikasi Smartphone ini Berfungsi Banget Loh di Bulan Ramadhan!

 

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU