25 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Anda Tak Akan Percaya! Ini Dalang di Balik Skandal Kasus Mega Korupsi Jiwasraya

JAKARTA – Bagaimana perkembangan kasus mega korupsi Jiwasraya hingga akhirnya mendapat sanksi PKU? Berikut kronologinya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru saja menerima sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan keuangan di perusahaan asuransi pelat merah ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2004.

Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya

Pada 2004, Jiwasraya mencatat insolvensi sebesar Rp 2,769 triliun akibat cadangan yang tidak mencukupi. Pada periode 2006-2007, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp 3,29 triliun, di mana aset yang dimiliki jauh lebih rendah dibandingkan kewajiban. Kondisi ini menyebabkan laporan keuangan Jiwasraya pada 2006 dan 2007 mendapatkan opini tidak wajar (disclaimer) dari BPK, karena adanya ketidakpastian terkait cadangan perusahaan.

Defisit terus membesar, mencapai Rp 5,7 triliun pada 2008 dan Rp 6,3 triliun di 2009, yang mendorong perusahaan untuk melakukan langkah penyelamatan melalui skema reasuransi. Pada 2015, audit BPK menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait laporan investasi. Akibat kondisi keuangan yang tidak kunjung membaik, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Pada 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun, dengan kewajiban bermasalah dari polis JS Saving Plan mencapai Rp 15,75 triliun.

Kasus Benny Tjokrosaputro

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Jiwasraya dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menyalahgunakan dana investasi produk JS Saving Plan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16 triliun.

Modus operandi yang digunakan oleh Bentjok dan komplotannya melibatkan manipulasi harga saham. Mereka secara sengaja menaikkan harga saham perusahaan yang secara fundamental lemah, menggunakan dana dari Jiwasraya.

Restrukturisasi ke IFG

Seiring dengan penyelidikan kasus korupsi, pada 2021 Kementerian BUMN memulai restrukturisasi bagi pemegang polis ritel Jiwasraya, memindahkan mereka ke perusahaan asuransi baru, IFG Life. Program restrukturisasi ini selesai pada 31 Desember 2023.

Pada akhir 2023, tercatat bahwa 99,7% pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti program restrukturisasi ini. Sebagai rincian terdiri dari 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance, serta 6.327 polis dari kategori korporasi.

Setelah restrukturisasi selesai, pada Juni 2024 OJK meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana lanjutan terkait penyelesaian perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai pembubaran atau likuidasi Jiwasraya.

Sanksi PKU dari OJK

Seperti diketahui bahwa beberapa hari lalu, tepatnya pada Jumat, 13 September 2024, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini diambil karena Jiwasraya dianggap melanggar sejumlah ketentuan di bidang asuransi.

“Setelah sanksi ini diterapkan, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha asuransi sejak 11 September 2024 hingga perusahaan menyelesaikan penyebab dikenakannya sanksi ini,” demikian pernyataan resmi dari OJK.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU