Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengungkapkan sudah empat kali bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjelaskan kronologi pengaturan bunga di industri fintech lending.
Hal ini dia ungkapkan menyusul adanya dugaan kartel bunga pinjol di aplikasi pinjaman online alias pinjol.
โApakah pernah diskusi dengan KPPU? Saya empat kali dipanggil, saya sudah menjelaskan bahwa kami tidak ada niat jahat, kami hanya mau protect konsumen dengan batas atas (bunga). Kalau ada yang mau lebih murah, silakan. Tujuannya untuk memproteksi supaya jangan tinggi (bunga) bukan untuk keuntungan,” ujarnya dikutip dari Kompas, Selasa (12 Agustus 2025).
Dia juga membantah atas dugaan KPPU tersebut. Menurut Entjik, AFPI tidak pernah mengatur bunga pinjol untuk keuntungan segelintir pihak. Entjik menyatakan asosiasi hanya mengatur ketentuan bunga batas atas agar platform pinjol tidak menetapkan bunga terlalu tinggi.
โSaya mau curhat, kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,โ katanya.
โIni Tom Lembong kedua, enggak fair, sangat enggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,โ sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU akan menyidangkan dugaan kartel suku bunga oleh sejumlah penyelenggara pinjaman online atau pinjol.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjol atau pinjaman daring ditetapkan sebagai terlapor. KPPU menduga adanya penetapan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kesepakatan ini dibuat sebelum ada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).