JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Perdagangan untuk membantu proses penegakan hukum atas kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng.
Kasus tersebut melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).Â
“Kami telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung,” kata Mendag secara virtual, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).Â
Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kemendag yang dipimpinnya tetap dan terus mendukung proses hukum terkait ekspor minyak goreng yang tengah berjalan saat ini.
Kemendag juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum tindakan korupsi dan pengalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Mendag.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dalam perkara ini, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada