29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Sri Mulyani Curhat Lagi, Kali Ini soal Pusingnya Jadi Penduduk Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, kembali curhat. Apa katanya kali ini?

Dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (15/12) kemarin, Menkeu Sri mengungkapkan bahwa dirinya ingin agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuannya, kata dia, untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak tanpa perlu lagi membuat NPWP.

“Jadi, NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusinglah jadi penduduk Indonesia itu,” ucapnya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Rabu (15/12).

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP ini, imbuhnya, untuk menciptakan kesederhanaan. Setidaknya, dalam urusan perpajakan, warga tidak lagi pusing untuk mendaftar dan memiliki nomor yang berbeda.

Konsep seperti ini diketahui sudah diterapkan di AS. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan bahwa Negeri Paman Sam tersebut menggunakan satu social security number untuk semua keperluan.

Sri mengaku, nomor identitas itu didapatnya ketika kuliah sebagai nomor mahasiswa. Akan tetapi, hingga kerja pun, nomor tersebut tetap berlaku sebagai identitasnya.

“Jadi, paling tidak untuk urusan perpajakan itu kami gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi,” jelasnya.

Meski begitu, integrasi NIK dengan NPWP tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak. Ditegaskannya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang telah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.

Adapun masyarakat dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Demikian halnya dengan UMKM sebab usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

“NIK memang akan identik dengan NPWP, tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Kalau tidak mampu, bukan bayar pajak, tapi mendapatkan bantuan pemerintah,” tutupnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, sebelumnya menerangkan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai tahun 2023. Dikatakannya, NIK sebagai NPWP akan dipakai sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sementara itu, badan usaha bakal menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan lantaran Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Untuk diketahui, data nasional ini bakal menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, ataupun kewajiban perpajakan warga negara.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi, ke depan, kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kami akan gunakan sepenuhnya,” ucapnya dalam tayangan Youtube sosialisasi UU HPP bersama Apindo, beberapa waktu lalu.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE