25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Anggaran Naik Tahun Depan, OJK Diminta Perbaiki Kinerja

JAKARTA, duniafintech.com – Anggaran bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) naik pada tahun depan. Terkait penambahan anggaran ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengutarakan permintaannya kepada lembaga tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, pronogsa anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 dipastikan naik. Meski begitu, pihaknya meminta OJK untuk melakukan berbagai perbaikan kinerja, utamanya terkait perlindungan konsumen.

“Pronogsa anggaran penerimaan OJK 2022 naik menjadi Rp6,32 triliun. Jumlah ini sedikit lebih besar daripada anggaran penerimaan di 2021, yakni Rp6,2 triliun. Kendati demikian, kami meminta agar OJK melakukan optimalisasi kinerja terutama dalam perlindungan konsumen,” katanya, dalam keterangannya, seperti dilangsir dari Detikcom, Rabu (15/12/2021).

Sepanjang tahun 2021, imbuhnya, layanan jasa keuangan di Indonesia digemparkan oleh dengan banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Para korban ini merasa ditipu dan dijerat oleh penyelenggara pinjol ilegal tersebut.

Bahkan, di antara para korban itu ada yang sampai bunuh diri lantaran tidak tahan dengan aksi teror ataupun persekusi yang dilakukan oleh karyawan pinjol ilegal.

“OJK juga terkesan gagap dengan maraknya penyelenggara pinjol sebagai salah satu produk jasa layanan keuangan digital. Akibatnya, saat ada pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi, OJK tidak bisa melakukan perlindungan kepada konsumen secara optimal,” tuturnya.

Diakuinya, literasi digital yang rendah memang menjadi faktor utama tingginya korban pinjol ilegal ini, bukan semata tugas OJK. Akan tetapi, sebagai lembaga penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, sambungnya, OJK mestinya mampu mendeteksi sejak awal bahaya pinjol ilegal tersebut.

“Pinjol ilegal merupakan penumpang gelap dari digitalisasi layanan jasa keuangan. Dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat kami, mereka (pinjol ilegal, red) mampu mengeruk keuntungan luar biasa. Masalahnya, berbagai modus operandinya merugikan konsumen,” jelasnya.

Lebih jauh, ditegaskannya bahwa kinerja OJK selama masa pandemi Covid-19 sudah berada di jalur yang benar (on the track). OJK pun dinilai mampu untuk mengoptimalkan manfaat sektor jasa keuangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

“Keputusan adanya restrukturisasi kredit sejak awal 2020, yang kini diperpanjang hingga Maret 2023, sangat membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM, yang terdampak pandemi. Keputusan ini membuat kinerja perbankan relatif membaik yang ditandai kredit yang tetap tumbuh dan angka loan at risk yang menunjukkan tren menurun,” urai politikus PKB ini.

Di sisi lain, ia pun meminta OJK pada tahun 2022 nanti fokus dalam mengantipasi dampak risiko cliff effect, seiring dengan normalisasi kebijakan bidang perbankan., menyusul potensi pulihnya situasi pasca-pandemi Covid-19. Langkah itu dianggap penting lantaran harus diakui bahwa selama pandemi ada berbagai relaksasi kebijakan di sektor jasa layanan keuangan yang berbeda dari situasi normal.

Kemudian, OJK pun diminta untukk melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

“Kami juga berharap agar OJK terus melakukan langkah-langkah kongkret dan terukur untuk menguatkan sektor jasa keuangan syariah. Mimpi agar Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia harus bisa diwujudkan karena kami punya modal untuk itu,” tutupnya.

Anggaran OJK Rp6,32 T pada tahun depan

Rencana dan Prognosa Anggaran Penerimaan OJK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,32 triliun telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI. Menurut Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, anggaran ini dengan rincian pungutan industri jasa keuangan bidang perbankan Rp4,48 triliun, pasar modal Rp893,7 miliar, pungutan bidang industri keuangan non bank (IKNB) Rp797,6 miliar.

“Dari jumlah tersebut, anggaran OJK digunakan untuk kegiatan operasional Rp521,8 miliar, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,53 miliar dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta,” ucapnya dalam dalam rapat kerja bersama OJK, Senin (13/12) lalu.

Di samping menyetujui anggaran tersebut, pihaknya juga memberikan beberapa catatan, yakni program dan kegiatan OJK diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi SDM.

Adapun pungutan OJK yang tidak digunakan pada tahun 2021, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RKA OJK oleh Komisi XI DPR RI, akan disetorkan ke kas negara. Dalam persetujuan itu, ada beberapa catatan antara lainnya, yakni dewan komisioner OJK akan menyampaikan dan melengkapi data-data penerimaan dari seluruh jenis pungutan yang diperoleh dari industri.

Selanjutnya, meningkatkan penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan, di antaranya melalui perbaikan organisasi, evaluasi terhadap kecukupan dan kualitas SDM OJK sebagai pengatur dan pengawasan di bidang jasa keuangan.

Dalam pandangan DPR, kinerja OJK pada tahun 2021 tidak optimal dan kualitasnya masih perlu ditingkatkan.

“Khususnya dalam hal perlindungan konsumen, pembelaan hukum untuk konsumen, pengawasan pinjaman online, dan literasi keuangan,” tandasnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE