27.1 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Sri Mulyani dan Atta Halilintar Bertemu, Bahas Apa?

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Youtuber kondang Atta Halilintar bertemu pada Selasa (14/12) lalu. Lantas, apa pembahasannya?

Adapun pertemuan Sri Mulyani dengan Atta Halilintar ini terjadi saat sosiasiliasi atas isi dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja dimiliki oleh pemerintah.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula Cakti Buddhi Bakti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu, Sri Mulayani dan Atta pun sempat berswafoto, yang kemudian dibagikan lewat akun instagram pribadi Sri Mulyani dan juga Atta Halilintar.

Sri Mulyani dalam unggahannya menulis bahwa Atta merepresentasikan anak muda Indonesia yang memiliki karakter energik dan penuh dengan ide-ide kreatif.

“Kami berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda,” tulis Sri Mulyani pada akun pribadinya @smindrawati.

Sementara itu, dalam unggahan Instagram Stories di akun pribadi Atta Halilintar, bendahara negara ini menegaskan bahwa pemerintah sudah memberi banyak pemihakan kepada kelompok masyarakat kecil dalam UU HPP, termasuk kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia menerangkan, hasil dari pungutan pajak itu pun dikembalikan kepada masyarakat, yang salah satunya untuk dukungan pendidikan.

“Kalau kalian punya pendapatan, kalian bayar pajak dan itu bebannya pun tidak memberatkan. Saya senang kalau semua taat pajak karena uang hasil pajak akan kembali lagi ke rakyat,” jelasnya.

Adapun tujuan DJP mengundang Atta Halilintar, lanjutnya, adalah untuk membantu pemerintah menyosialisasikan poin-poin dalam UU HPP kepada publik dengan lebih mudah dan menarik.

Di samping Atta Halilintar, sosiaslisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pengusaha dan wajib pajak prominen. Lebih jauh, Ani—sapaan akrab Sri Mulyani—juga berharap agar para wajib pajak prominen ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilakukan. Sebagai informasi, yang dimaksud dengan wajib pajak prominen adalah para wajib pajak yang tergolong orang terkaya di tanah air.

Di sisi lain, keikutsertaan mereka dalam sosialisasi ini pun masih terkait dengan rencana pemerintah untuk kembali menggelar pengampunan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun program PPS ini pun menjadi salah satu poin utama dalam UU HPP.

Dikatakan Sri Mulyani, program tersebut bakal berlangsung mulai Januari—Juni 2022. Program itu memberlakukan dua skema. Pertama, pelaporan untuk harta yang belum atau kurang dilaporkan sebelum 2016. Kedua, pelaporan untuk harta yang belum atau kurang dilaporkan selama 2016—2020.

Di skema pertama, berlaku tarif final mulai dari 6%—11%, sedangkan untuk skema kedua, berlaku tarif 12%—18%. Kemudian, berlaku tarif tertinggi jika harta yang dimiiliki di luar negeri tidak direpatriasi ke dalam negeri dan berlaku tarif paling rendah apabila kekayaan tersebut direpatriasi dan diinvestasikan di sejumlah instrumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Lebih jauh, Sri Mulyani pun mengingatkan para wajib pajak untuk turut serta dalam program PPS tahun 2022 nanti. Pasalnya, setelah programnya berakhir pada Juni 2022, terhadap harta yang tidak dilaporkan itu bakal berlaku tarif dan sanksi yang nilainya lebih besar.

“Kalau tidak ikut PPS, setelah bulan Juni 2022, Ditjen Pajak dan tim akan menggunakan seluruh informasi dan akses yang kami miliki untuk mengejar di manapun harta anda berada yang belum diungkapkan,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE