34.2 C
Jakarta
Sabtu, 12 Oktober, 2024

Status Aset Digital Di Indonesia Ditetapkan Bappebti

duniafintech.com – Sejak pertama kali mata uang virtual memasuki pasar Indonesia, baik OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia maupun Bappebti memang tak langsung mengambil langkah terkait penetapan status aset digital tersebut.

Tidak berlaku sebagai alat jual beli, mata uang virtual tetap diperdagangkan di beberapa bursa lokal sebagai aset digital. Kini, para trader kripto boleh berlega diri pasalnya Bappebti akhirnya menetapkan status aset digital sebagai subjek perdagangan berjangka.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui banyak pertimbangan dan rapat demi rapat.

“Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapakan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya” ungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis malam (31/5) lalu.

Baca juga: BLOCKCLOUD DAN SCN, KUNCI KESUKSESAN IOT

Langkah tersebut diambil setelah selama empat bulan terakhir Bappebti melakukan serangkaian pertimbangan. Menurut hasil kajian itu, Yoga menganggap mata uang virtual sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam kelompok komoditas.

Setelah penetapan ini, Bappepti akan menetapkan serangkaian aturan lain musalnya terkait perusahaan yang melakukan mining (penambangan) serta penyedia wallet (tempat penyimpanan mata uang virtual) yang ada di Indonesia. Peraturan selanjutnya akan kembali didiskusikan Bappebti dengan lembaga lain yang terkait seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia).

Beberapa Aturan Tambahan Juga Akan Ditetapkan

Beberapa aturan tambahan juga akan dibuat lebih lanjut oleh Bappebti, termasuk soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Langkah ini dilakukan untuk terjadinya kehilangan dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.

Baca juga: ROBBIE ANTONIO, PENCETUS REVOLUSI INDUSTRI REAL ESTATE

“Jadi nantinya setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti,” ujarnya.

Keputusan Bappebti ini menjadi titik terang bagi banyak trader yang terus mempertanyakan status dari mata uang virtual di Indonesia. Ini juga merupakan pertanda bahwa iklim kripto di Indonesia tumbuh semakin membaik.

Written: Dita Safitri

3 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU