CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Bersamaan dengan itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Tias sendiri tercatat sebagai Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska. Aakar dan tias terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindakan pidana lainnya melalui pasar modal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Mabes Polri, dengan memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
“Setiap pelanggaran pidana tentu harus diproses hukum. Kami sangat mengapresiasi tindakan Polri untuk melakukan proses hukum atas kasus ini,” katanya kepada Duniafintech.com, Rabu (13/10).
Tongam pun mengungkapkan, tindakan tegas Polri tersebut akan dapat membawa efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang ataupun tindakan yang dapat merugikan nasabah dengan investasi bodong.
“Sehingga bisa membawa efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang mencoba melakukan kegiatan seperti ini,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi di pasar modal. Dia mengajak masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan efek atau manajer investasi yang resmi dan terdaftar di OJK.
“Kami meminta kepada masyarakat yang akan berinvestasi di pasar modal agar menggunakan perusahaan efek atau manajer investasi yang berizin dari OJK,” ucapnya.
Manajer Investasi Jouska Tak Berizin OJK
Adapun, perusahaan manajer investasi yang dikelola oleh Jouska sendiri saat ini belum terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Sehingga, perusahaan konsultan investasi inj tak memiliki izin untuk melakukan aktivitas manajer investasi.
“Tidak ada izinnya untuk melakukan kegiatan manajer investasi atau penasehat investasi,” tegasnya.
Jouska sendiri merupakan perusahaan di bidang perencanaan keuangan independen yang telah berdiri sejak 2017 lalu. Jouska kerap kali memberikan edukasi investasi atas produk-produk investasi yang ada di Indonesia.
Namun, pada tahun 2020, perusahaan ini mulai mendapatkan sejumlah masalah. Bermula dari dilaporkannya CEO Jouska oleh sejumlah nasabahnya ke polisi.
Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Berpotensi Merugikan Negara Rp6 Miliar
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, saat ini Bareskrim Polri telah mendapatkan empat laporan yang memenuhi unsur bukti awal untuk dilakukan proses penyidikan hingga penyelidikan.
Ahmad menjelaskan, laporan yang masuk sebenarnya lebih dari empat orang, namun yang telah memenuhi syarat untuk dinaikan tahapannya sampai ke tindakan penyidikan dan penyelidikan baru empat laporan
“Jadi pelapor lebih dari empat, tapi yang memenuhi bukti awal untuk ditindaklanjuti sampai penyelidikan ada empat pelapor,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/10).
Lebih jauh dia mengungkapkan, dari empat laporan tersebut saja, potensi kerugian negara yang ditimbulkan telah mencapai Rp6 miliar dan mungkin akan terus meningkat seiring dengan perkembangan kasus.
“Dari empat pelapor tersebut kerugian yang muncul senilai Rp6 miliar,” ucapnya.
Kedua Tersangka Telah Diperiksa
Ahmad pun menuturkan, pada hari ini kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat mereka untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Terhadap kedua tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, tentunya ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyidikan tersebut,” tuturnya.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak TPPU ini terhadap kedua tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilakukan penyerahan tahap satu.
“Setelah diperiksa kita akan lakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan tahap satu,” ucapnya.
Sebagai informasi, penetapan kedua tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Penetapan tersangka kedua orang ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Surat itu tertanggal 4 Oktober 2021, yang ditujukan kepada penasihat hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana.
Aakar dan Tias ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30
Dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra