26.3 C
Jakarta
Minggu, 8 September, 2024

Syarat Pinjol Rp 10 Miliar, Jangan Harap untuk Judi Online!

JAKARTA, duniafintech.com – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas maksimum pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk sektor produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM mendapatkan akses pendanaan yang lebih mudah dan memadai untuk mengembangkan usahanya.

Pakar Ekonomi, Nailul Huda, mengatakan bahwa pihak yang paling potensial mendapatkan pembiayaan hingga Rp 10 miliar adalah sektor produktif seperti pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kalau sektor produktif itu jika ingin melebarkan sayap, mereka akan memperluas pinjamannya tidak hanya Rp 2 miliar tetapi hingga Rp 10 miliar. Namun, tentu saja ini dengan syarat tertentu bahwa ada beberapa syarat yang harus diterapkan,” ungkap Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, yang dilansir dari BeritaSatu.com.

Manfaat Kenaikan Batas Pinjaman Fintech P2P untuk UMKM

  • Meningkatkan akses pendanaan: UMKM yang membutuhkan modal besar untuk mengembangkan usahanya, kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari platform fintech P2P lending.
  • Mendukung pertumbuhan UMKM: Dengan akses pendanaan yang lebih mudah, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
  • Memperkuat ekonomi nasional: Pertumbuhan UMKM akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Syarat Mendapatkan Pinjaman Rp 10 Miliar

  • Memiliki usaha yang produktif: Usaha yang dijalankan harus menghasilkan barang atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Memiliki riwayat kredit yang baik: Peminjam harus memiliki riwayat pembayaran pinjaman yang baik di masa lampau.
  • Memenuhi persyaratan keuangan: Peminjam harus memiliki arus kas yang stabil dan mampu mencicil pinjaman sesuai dengan tenor yang disepakati.

“Penyaluran dari sisi pinjol P2P lending memang digenjot untuk sektor produktif, artinya kalau (pagi pembiayaan) bisa ditingkatkan (hingga Rp 10 miliar), maka akan berusaha untuk disalurkan ke sektor produktif, belum kepada sektor konsumtif,” ujar Nailul.

Langkah-langkah Mengajukan Pinjol Rp 10 Miliar

  1. Pilih platform fintech P2P lending yang terpercaya dan terdaftar di OJK.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan laporan keuangan.
  3. Ajukan permohonan pinjaman melalui website atau aplikasi platform fintech P2P lending.
  4. Tunggu proses verifikasi dan analisis kredit oleh platform fintech P2P lending.
  5. Jika permohonan pinjaman disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian pinjaman.

Kenaikan batas pinjaman fintech P2P lending menjadi Rp 10 miliar merupakan peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Namun, peminjam perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan memilih platform fintech P2P lending yang terpercaya.

“Sebenarnya untuk UMKM kan pagunya sudah berubah, kalau mikro sampai ultramikro itu sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk yang kecil dan menengah itu bisa lebih tinggi lagi. Bahkan kalau kecil itu sampai sampai Rp 10 miliar, kemudian menengah bisa lebih besar,” tutup Nailul Huda.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan baik syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman.

Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman

  • Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
  • Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
  • Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
  • Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
  • Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan fintech ilegal.

Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK

Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 16 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.

  1. DanaRupiah – danarupiah.id
  2. investree – https://www.investree.id
  3. amartha – https://amartha.com
  4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
  5. Boost- https://myboost.co.id
  6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
  7. Findaya – http://findaya.co.id
  8. modalku – https://modalku.co.id
  9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
  10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
  11. Maucash – http://maucash.id
  12. Finmas – https://www.finmas.co.id
  13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
  14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
  15. Ammana.id – https://ammana.id
  16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
  17. KoinP2P – https://koinp2p.com
  18. pohondana – http://pohondana.id
  19. MEKAR – https://mekar.id
  20. AdaKami – www.adakami.id
  21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
  22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
  23. FINTAG – http://fintag.id
  24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
  25. CROWDO – https://crowdo.co.id
  26. Indodana – indodana.id
  27. JULO – www.julo.co.id
  28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
  29. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
  30. Taralite – www.taralite.com
  31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
  32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
  33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
  34. Danakini – https://danakini.co.id
  35. Singa – http://singa.id
  36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
  37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
  38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
  39. FinPlus – www.finplus.co.id
  40. UangMe – http://uangme.id
  41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
  42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
  43. BATUMBU – www.batumbu.id
  44. Cashcepat – http://cashcepat.id
  45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
  46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
  47. cicil – https://www.cicil.co.id
  48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
  49. 360 KREDI – www.360kredi.id
  50. Kredinesia – www.kredinesia.id
  51. Pintek – http://pintek.id
  52. ModalRakyat http://modalrakyat.id
  53. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
  54. Cairin – www.cairin.id
  55. TrustIQ – http://trustiq.id
  56. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
  57. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
  58. Invoila – http://invoila.co.id
  59. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
  60. DanaBagus – www.danabagus.id
  61. UKU – ukuindo.com
  62. KREDITO – https://kredito.id
  63. AdaPundi – www.adapundi.com
  64. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
  65. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
  66. Komunal – www.komunal.co.id
  67. Restock.ID – www.restock.id
  68. Asetku – http://asetku.co.id
  69. Ringan – www.ringan.co.id
  70. Avantee – www.avantee.co.id
  71. Gradana – gradana.co.id
  72. Danacita – www.danacita.co.id
  73. IKI Modal – www.ikimodal.com
  74. Ivoji – www.ivoji.id
  75. Indofund.id – indofund.id
  76. iGrow – igrow.asia
  77. Danai.id – http://danai.id
  78. DUMI – minjem.com
  79. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
  80. qazwa.id – qazwa.id
  81. KrediFazz – www.kredifazz.id
  82. Doeku – doeku.id
  83. Aktivaku – aktivaku.com
  84. Danain – www.danain.co.id
  85. Indosaku – indosaku.id
  86. EDUFUND – www.edufund.co.id
  87. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
  88. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
  89. BantuSaku – bantusaku.id
  90. danabijak – danabijak.com
  91. AdaModal – www.adamodal.co.id
  92. SamaKita – samakita.co.id
  93. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
  94. CROWDE – https://crowde.co
  95. KlikCair – klikcair.com
  96. ETHIS – https://ethis.co.id
  97. SAMIR – www.samir.co.id
  98. UATAS – www.uatas.id

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU