30 C
Jakarta
Rabu, 29 Maret, 2023

TANGGAPAN BITCOIN INDONESIA ATAS PERINGATAN BANK INDONESIA TERHADAP BITCOIN

duniafintech.com – Berita tentang larangan Bank Indonesia terhadap Bitcoin beberapa hari ke belakang kembali menjadi headline di banyak media. Pemberitaan ini tak ayal membuat banyak pihak saling berdebat, terutama mereka yang saat ini masih menyimpan Bitcoin. Lantas, apa bedanya larangan kali ini dengan larangan-larangan Bank Indonesia sebelumnya?

Oscar Darmawan selaku CEO Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.id) menyatakan bahwa larangan terkait Bitcoin yang dikeluarkan adalah larangan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Dan sampai saat ini, Oscar memiliki pandangan yang sepaham dan mendukung Bank Indonesia untuk mencegah penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Baca juga: duniafintech.com/girlband-jepang-ini-mengajari-orang-tentang-cryptocurrency-lewat-lagu/

Nidya Rahmanita selaku Lead Consultant Supervisor Branch Jakarta mewakili Oscar Darmawan juga kembali menegaskan peran Bitcoin Indonesia sebagai marketplace mata uang virtual.

Sampai saat ini semua aktivitas di Bitcoin Indonesia masih berjalan seperti biasa karena yang kami lakukan sama sekali tidak ada kaitannya dengan larangan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Apa yang ditegaskan oleh Bank Indonesia sebenarnya masih sama dengan yang pernah dikemukakan sebelumnya yakni terkait transaksi dengan menggunakan mata uang virtual.

Larangan ini sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Baca juga: duniafintech.com/fintech-bakal-jadi-idaman-investor/

Pemerintah memang sudah melakukan langkah nyata dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha di daerah wisata Bali yang diduga menyediakan layanan pembayaran dengan Bitcoin.

Sejalan dengan larangan dari Bank Indonesia, Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.di) menyatakan bahwa Bitcoin di negara ini fungsinya masih sebagai aset digital semata. Bisa dibeli dan disimpan. Namun untuk keperluan pembayaran, pengguna tetap diwajibkan menukarkan Bitcoin-nya dengan rupiah sebelum membelanjakannya.

Baca juga: duniafintech.com/mulai-ramai-diperkenalkan-di-indonesia-apakah-ico-itu/

Sementara itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah bakal mengkaji agar menambahkan mata uang kripto Bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Written by: Dita Safitri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Usaha Modal Kecil Untung Besar Terbaik, Intip Daftar Idenya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Usaha modal kecil untung besar bisa kamu wujudkan dengan mencoba ragam ide bisnis terbaik dalam ulasan ini. Menjalankan bisnis dengan modal kecil...

Beras Panen Raya, Komisi IV DPR RI Pertanyakan Pemerintah Ingin Impor Beras

JAKARTA, dunifintech.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor 2 juta...

Cegah Resesi Ekonomi, Kemenperin Dorong Industri Tekstil Restrukturisasi Mesin

JAKARTA, duniafintech.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong restrukturisasi mesin kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor...

Sambut Idul Fitri, Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA, duniafintech.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal...

Hore! ASN, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan...
LANGUAGE