32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

TANGGAPAN BITCOIN INDONESIA ATAS PERINGATAN BANK INDONESIA TERHADAP BITCOIN

duniafintech.com – Berita tentang larangan Bank Indonesia terhadap Bitcoin beberapa hari ke belakang kembali menjadi headline di banyak media. Pemberitaan ini tak ayal membuat banyak pihak saling berdebat, terutama mereka yang saat ini masih menyimpan Bitcoin. Lantas, apa bedanya larangan kali ini dengan larangan-larangan Bank Indonesia sebelumnya?

Oscar Darmawan selaku CEO Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.id) menyatakan bahwa larangan terkait Bitcoin yang dikeluarkan adalah larangan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Dan sampai saat ini, Oscar memiliki pandangan yang sepaham dan mendukung Bank Indonesia untuk mencegah penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Baca juga: duniafintech.com/girlband-jepang-ini-mengajari-orang-tentang-cryptocurrency-lewat-lagu/

Nidya Rahmanita selaku Lead Consultant Supervisor Branch Jakarta mewakili Oscar Darmawan juga kembali menegaskan peran Bitcoin Indonesia sebagai marketplace mata uang virtual.

Sampai saat ini semua aktivitas di Bitcoin Indonesia masih berjalan seperti biasa karena yang kami lakukan sama sekali tidak ada kaitannya dengan larangan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Apa yang ditegaskan oleh Bank Indonesia sebenarnya masih sama dengan yang pernah dikemukakan sebelumnya yakni terkait transaksi dengan menggunakan mata uang virtual.

Larangan ini sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Baca juga: duniafintech.com/fintech-bakal-jadi-idaman-investor/

Pemerintah memang sudah melakukan langkah nyata dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha di daerah wisata Bali yang diduga menyediakan layanan pembayaran dengan Bitcoin.

Sejalan dengan larangan dari Bank Indonesia, Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.di) menyatakan bahwa Bitcoin di negara ini fungsinya masih sebagai aset digital semata. Bisa dibeli dan disimpan. Namun untuk keperluan pembayaran, pengguna tetap diwajibkan menukarkan Bitcoin-nya dengan rupiah sebelum membelanjakannya.

Baca juga: duniafintech.com/mulai-ramai-diperkenalkan-di-indonesia-apakah-ico-itu/

Sementara itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah bakal mengkaji agar menambahkan mata uang kripto Bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Written by: Dita Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE