duniafintech.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memberlakukan peraturan baru tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) per 1 September 2019 mendatang. Peraturan tarif kliring ini akan membuat transaksi pengiriman antar bank menjadi lebih cepat dan murah.
Layanan SKNBI ini disempurnakan dalam Peraturan BI (PBI) nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.
Saat berlakunya peraturan tarif kliring baru ini, biaya transfer uang atau dana yang menggunakan kliring (SKNBI) akan turun menjadi Rp3.500 per transaksi, dari sebelumnya sebesar Rp5.000 per transaksi.
Baca juga: Sistem Kasir berbasis Cloud Moka POS Terus Mempermudah Bisnis dan UKM di Indonesia
Penjelasan Pihak Bank Indonesia
Menurut pihak BI, bank sentral Indonesia tersebut akan menambahkan jadwal penyesuaian (settlement) layanan SKNBI dari lima kali menjadi sembilan kali.
Dikantornya, Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan, mengatakan:
“Untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler yg jadi 9 kali setiap jam ada settlement sejak pukul 08.00-16.45.”
Ery pun mengatakan bahwa penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat guna sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan ini sejalan dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan pada April 2019, di mana BI menyatakan untuk memperluas kebijakan yang lebih akomodatif guna mendorong permintaan domestik. Salah satunya, mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.
Baca Juga: BBM Gojek Berbagi Ilmu Keuangan dan Investasi kepada Para Mitra Pengemudinya
Dampak Pembaruan SKNBI
Selain bertambahnya penyesuaian jadwal dan menjadi semakin murahnya biaya untuk melakukan transfer dana, pembaruan SKNBI ini pun juga meningkatkan jumlah uang yang bisa ditransfer, dari yang sebelumnya maksimal Rp. 500 Juta, akan menjadi Rp. 1 Miliar. Hal ini diharapkan bisa membantu kinerja bisnis masyarakat dan membuat transaksi menjadi lebih efisien.
Sekedar informasi, SKNBI adalah layanan transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
SKNBI biasanya ditunjukan untuk masyarakat luas, seperti korporasi dan individu dengan nilai transaksi relatif kecil yaitu di bawah Rp. 100 juta.
Image by mohamed Hassan from Pixabay
-Syofri Ardiyanto-