25.9 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Kabar Baik, Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

JAKARTA, duniafintech.com – Kabar baik bagi para pengguna jasa ojol alias ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online. 

Penundaan kenaikan tarif ojek online atau ojol tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Kemenhub Adita Irawati. Dilansir dari detikFinance, penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech GoTo Diprediksi Meningkat

Dijelaskan dia, saat ini Kementerian Perhubungan juga meminta masukan dari para pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. “Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu yang ditetapkan ialah 10 hari.

Adapun tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. 

Baca juga: Info Penting soal Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Disimak Ya!

Hal ini dilakukan sesuai yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Baca juga: Viral di Medsos, Driver Pertama Gojek Kebagian 4 Ribu Lembar Saham GoTo

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE