27.1 C
Jakarta
Rabu, 17 April, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Izin Exchange Kripto Baru Distop, Asosiasi Bilang Begini

JAKARTA, duniafintech.com – Berita Kripto hari ini mengulas tentang kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Baru-baru ini, Bappebti mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. 

Penghentian ini dinilai hanya sementara. Sebab sudah ada 25 exchange Kripto legal yang berizin di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, mari simak ulasan berita kripto hari ini. 

1. Kebijakan Bappebti Soal Izin Exchange Kripto Baru

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko itu, dijelaskan bahwa penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. 

Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menanggapi surat edaran, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat langkah Bappebti tersebut sebagai tindakan yang tepat untuk situasi saat ini. 

Alasannya, menurut Manda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya. 

Di samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: SWI Temukan 13 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya! 

“Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya calon itu regulasinya tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang,” ujar Manda, dalam keterangan yang dikutip dari Liputan6.com, Senin (29/8/2022).

Berita Kripto Hari Ini

Manda menambahkan, untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal.

Manda juga mengungkapkan memperkuat regulasi mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah menjadi keharusan untuk memperkokoh industri kedepannya. 

Terlebih, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi, maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

2. Konsep Pemeringkatan– Berita Kripto Hari Ini

Aturan yang baru nanti menurut Manda akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. 

“Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian setidaknya untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license,” jelas dia. 

Manda juga memaparkan saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. 

Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

“Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan,” ungkap dia. 

3. Berita Kripto Hari Ini: Harga Kripto Minggu 28 Agustus 2022 Sore

Sebelumnya, harga kripto jajaran teratas termasuk bitcoin masih betah berada di zona merah pada akhir pekan, Minggu (28/8/2022). Mayoritas kripto jajaran teratas melemah.

Berdasarkan data Coinmarketcap, Minggu, 28 Agustus 2022, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar bitcoin (BTC) turun 0,75 persen dalam 24 jam terakhir. 

Harga bitcoin melemah 5,49 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, harga bitcoin ditransaksikan di posisi USD 20.047,87 atau sekitar Rp 297,22 juta dalam sumsi kurs Rp 14.826 per dolar AS. 

Ethereum juga masih lesu. Harga ethereum melemah 0,41 persen dalam 24 jam. Selama sepekan, harga ethereum anjlok 5,56 persen. Kini, harga ethereum berada di posisi USD 1.493,97 atau sekitar Rp 22,13 juta.

Harga binance coin (BNB) tergelincir 0,48 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga binance coin koreksi 3,99 persen dalam sepekan terakhir. Harga BNB berada di posisi USD 278,56.

Sementara itu, harga XRP naik 0,30 persen selama 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga XRP susut 1,12 persen. Kini, harga XRP berada di posisi USD 0,3344.

Baca jugaSamsung Fokus Kembangkan Teknologi Metaverse dan Robotika

Demikian juga harga cardano (ADA) bertambah 2,95 persen dalam 24 jam. Namun, selama sepekan, harga cardano melemah tipis 0,16 persen. Saat ini, harga cardano berada di posisi USD 0,4479.

Harga solana (SOL) turun 0,50 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga solana anjlok 9,14 persen. Kini, harga solana ditransaksikan di posisi USD 31,62.

Harga dogecoin (DOGE) menguat 0,38 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga dogecoin tersungkur 6,23 persen. Saat ini, harga dogecoin ditransaksikan di posisi USD 0,06361.

Sementara itu, stablecoin tether (USDT) berada di zona merah selama 24 jam terakhir. Demikian juga selama sepekan, harga USDT turun tipis 0,01 persen. Saat ini, harga USDT berada di posisi USD 1.

Harga USD Coin (USDC) melemah terbatas 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga USDC naik 0,01 persen. Harga USDC berada di posisi USD 1,00.

Harga binance USD (BUSD) menguat tipis 0,01 persen selama 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga binance bertambah 0,01 persen. Kini, harga BUSD berada di posisi USD 1,00.

Itulah ulasan mengenai berita Kripto hari ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

Baca jugaTerkait Dugaan Penipuan, Bos Platform Kripto Ditangkap FBI 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE