JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana untuk membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai bagian dari upaya menekan pertumbuhan judi online di Indonesia. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai strategi ini telah dilakukan bersama dua direktorat jenderal di lingkungan kementerian.
Tekan Judi Online, Kominfo Akan Batasi Akses VPN Gratis Per Agustus 2024
“Kami telah membahas langkah-langkah untuk membatasi penggunaan VPN gratis yang kerap disalahgunakan untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir. Saat ini, kami tengah mengkaji regulasi yang tepat untuk membatasi akses VPN gratis,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta.
Fenomena judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kemudahan akses melalui berbagai platform dan situs web telah menyebabkan peningkatan jumlah pemain judi online, terutama di kalangan generasi muda. Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online, namun penggunaan VPN gratis telah menjadi celah bagi para pemain untuk tetap mengakses situs-situs tersebut.
VPN gratis seringkali tidak memiliki tingkat keamanan yang memadai, sehingga rentan terhadap pencurian data dan aktivitas berbahaya lainnya. Pembatasan akses VPN gratis diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut, sekaligus mempersempit ruang gerak para operator judi online.
Rencana pembatasan akses VPN gratis ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah Kominfo sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa pembatasan ini dapat mengganggu aktivitas online yang sah, seperti mengakses konten yang dibatasi secara geografis.
Kominfo menegaskan bahwa pembatasan akses VPN gratis akan dilakukan secara selektif dan terukur. Layanan VPN berbayar yang memiliki reputasi baik dan tingkat keamanan yang tinggi tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Kementerian juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan VPN gratis dan alternatif layanan yang lebih aman.
Langkah Kominfo ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia. Selain pembatasan akses VPN gratis, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya lain, seperti meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs judi online, serta melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.