26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Terbaru dari Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Artis yang Kembalikan Hadiah dan Uang

JAKARTA, duniafintech.com – Perkembangan terbaru dari kasus Doni Salmanan diungkap oleh Mabes Polri, dan kali ini ada deretan artis atau pesohor yang diketahui sudah mengembalikan/menyerahkan barang atau uang yang diterima dari sang tersangka afiliator dalam kasus penipuan berkedok aplikasi opsi biner Quotex tersebut.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, artis pertama yang sudah mengembalikan pemberian dari Doni Salmanan, yakni Atta Halilintar pada 17 Maret 2022. Suami Aurel Hermansyah ini mengembalikan tas mewah pria merek Christian Dior.

Pada hari yang sama, imbuh Gatot, artis Rizky Billar juga sudah menyerahkan uang pemberian Doni Salmanan sebesar Rp10 juta. Suami Lesti Kejora ini diketahui mengembalikan uang itu berupa uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.

Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2022, influencer Reza Arap telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp950 juta. Di samping itu, juga ada kelompok atau paguyuban bernama Jabar Quick Respons yang sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp750 juta dan Rp300 juta.

Gatot bilang, Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga sudah menyita uang tunai dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar pada 25 Maret 2022.

“Para tersangka lain yang diduga terkait DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Selasa (19/4) dari Tempo.co.

Disampaikannya, berkas perkara Doni Salmanan sudah diserahkan tim penyidik Dittipidsiber kepada Kejaksaan Agung pada Senin (18/4). Menurut Gatot, penyidik sudah memeriksa sebanyak 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, terhadap orang-orang atau artis yang terseret kasus Doni Salmanan dan sudah menyerahkan uang atau hadiah pemberian darinya, tidak akan lagi bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, mereka sudah menyerahkan barang bukti tersebut.

“Yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU, tapi kalau ada kaitan lainnya, tentu akan didalami penyidik,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE